Lihat Materi Kelas 11 Semester 2 Disini
Hello Kembali Lagi Kita Belajar Dengan Edeh Henhen , nah Kali ini kita akan mempelajari Materi PPKN Kelas 11 Semester 1 Berikut ini Silahkan Belajar Dengan Benar . Download Materinya Disini
BAB I
MENAPAKI JALAN TERJAL PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
A. Kasus Pelanggaran Hak Asasi manusia
1. Pengertian Pelanggaran HAm
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka (6) UU No 39 Tahun
Contoh kasus pelanggaran HAM :
– Menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan)
– Penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, trackficing, perbudakan
– Kelalian dalam memberikan pelayanan kesehatan
– Pencemaran lingkungan yang disengaja dll
2. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
– Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan yang lansung maupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan
– Penyiksaan, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang.
3. Sifat-sifat pelanggaran HAM
– Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia
Contoh-contoh pelanggaran HAM berat
– Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid
– Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
4. Klasifikasi Hak Asasi Manusia berat menurut UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
– Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan agama
– Kejahatan kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid.
B. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Penyebab Pelanggaran HAM
Faktor-faktor apa yang dapat menyebabkan pelanggaran HAM :
– Faktor Internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM
– Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau kelompok orang melakukan pelanggaran HAM
Penyebab timbulnya pelanggaran HAM di Indonesia
– sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
– rendahnya kedaran HAM
– sikap tidak toleran
– penyalahgunaan kekuasaan
– penyalahgunaan teknologi
– ketidaktegasan aparat penegak hukum
– kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Pelanggaran HAM terjadi karena :
– tidak memahami bahwa harkat, derajat dan martabat manusia itu mulia
– tidak menyadari bahwa manusia itu harus saling menghormati, menghargai, membantu, bekerja sama, bukan untuk saling membunuh, menyiksa, menculik dll
2. Kasus Pelanggaran HAM
– Kerusuhan Tanjung Priok (12 September 1984)
– Penyerbuan Kantor PDI (27 Juli 1996)
– Penembakan mahasiswa Universitas Tri sakti (12 mei 1998)
– Tragedi Semanggi I (13 Nopember 1998)
– Penculikan Aktivitas (1997-1999)
– Pembunuhan Aktivitas Munir (7 September 2004)
C. Upaya Penegakan Hak Asasi manusia
1. Upaya Pemerintah dalam menegakan HAM
Penegakkan HAM itu penting dilakukan di Indonesia :
– agar negara Indonesia tidak termasuk negara ‘unwillingness state’ yaitu negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM
– agar tercipta keamanan, ketentraman, kedamaian, kebahagian dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Upaya pemerintah dalam menegakkan Hak Asasi Manusia :
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
– Tanggal 7 Juni 1993
– Berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pementauan dan mediasi HAM
b. Pembentukan Instrumen HAM
– UUD Negara RI 1945 pasal 28A-28J tentang HAM
– Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM
– UU No 30 Tahun 1999 tentang HAM
– UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
– UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
c. Pembentukan Pengadilan HAM
– Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000
Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggran hak asasi manusia berat
2. Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Upaya penangan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
a. Melalui upaya pencegahan pelanggran HAM
– Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
– Meningkatkan kualitas pelayanan publik
– Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM
– Meningkatkan pengawasan masyarakat dll
b. Melalui upaya Pengadilan HAM
Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000, proses penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komanas HAM, kemudian berkasnya diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung, kemudian diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh 5 Majelis Hakimpaling lama 180 hari
Cara berpartisifasi dalam menegakkan HAM :
– Mempelajari instrumen-instrumen HAM yang berlaku
– Menghormati, menghargai keberadaan dan keberagaman setiap manusia
3. Perilaku yang Mendukung Upaya Penegakan HAM di Indonesia
a. Keluarga
– menghormati dan menyayangi adik atau kakak
– menghargai dan mentaati kedua orang tua
b. Sekolah
– tidak memaksakan kehendak kepada teman atau guru
– menghormati dan menghargai teman atau guru
c. Masyarakat
– tidak mengahardik pengemis atau kaum dhu’afa
– tidak melecehkan dan menghina tetangga yang berbeda keyakinan
d. Bangsa dan Negara
– Memahami dan mentaati setiap instrumen HAM yang berlaku
Menghormati dan menghargai keberagaman dan kemajemukan SARA
BAB II
MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
B. Kedudukan warga Negara dan Penduduk Indonesia
C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB III
MENELUSURI DINAMIKA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Hakikat Demokrasi
B. Penerapan Demokrasi di Indonesia
C. Membangun Demokrasi untuk Indonesia
BAB IV
MENGUPAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian NRI dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
C. Kedudukan dan Fungsi Pemerintahan Daerah dalam kerangka NKRI
BAB V
MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN
A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
B. Peran lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
C. Dinamika Pelanggaran Hukum
( LEBIH LENGKAPNYA, TUNGGU …. SEDANG DISUSUN ! …….. )
Hello Kembali Lagi Kita Belajar Dengan Edeh Henhen , nah Kali ini kita akan mempelajari Materi PPKN Kelas 11 Semester 1 Berikut ini Silahkan Belajar Dengan Benar . Download Materinya Disini
BAB I
MENAPAKI JALAN TERJAL PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
A. Kasus Pelanggaran Hak Asasi manusia
1. Pengertian Pelanggaran HAm
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka (6) UU No 39 Tahun
Contoh kasus pelanggaran HAM :
– Menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan)
– Penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, trackficing, perbudakan
– Kelalian dalam memberikan pelayanan kesehatan
– Pencemaran lingkungan yang disengaja dll
2. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
– Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan yang lansung maupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan
– Penyiksaan, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang.
3. Sifat-sifat pelanggaran HAM
– Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia
Contoh-contoh pelanggaran HAM berat
– Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid
– Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
4. Klasifikasi Hak Asasi Manusia berat menurut UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
– Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan agama
– Kejahatan kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid.
B. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Penyebab Pelanggaran HAM
Faktor-faktor apa yang dapat menyebabkan pelanggaran HAM :
– Faktor Internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM
– Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau kelompok orang melakukan pelanggaran HAM
Penyebab timbulnya pelanggaran HAM di Indonesia
– sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
– rendahnya kedaran HAM
– sikap tidak toleran
– penyalahgunaan kekuasaan
– penyalahgunaan teknologi
– ketidaktegasan aparat penegak hukum
– kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Pelanggaran HAM terjadi karena :
– tidak memahami bahwa harkat, derajat dan martabat manusia itu mulia
– tidak menyadari bahwa manusia itu harus saling menghormati, menghargai, membantu, bekerja sama, bukan untuk saling membunuh, menyiksa, menculik dll
2. Kasus Pelanggaran HAM
– Kerusuhan Tanjung Priok (12 September 1984)
– Penyerbuan Kantor PDI (27 Juli 1996)
– Penembakan mahasiswa Universitas Tri sakti (12 mei 1998)
– Tragedi Semanggi I (13 Nopember 1998)
– Penculikan Aktivitas (1997-1999)
– Pembunuhan Aktivitas Munir (7 September 2004)
C. Upaya Penegakan Hak Asasi manusia
1. Upaya Pemerintah dalam menegakan HAM
Penegakkan HAM itu penting dilakukan di Indonesia :
– agar negara Indonesia tidak termasuk negara ‘unwillingness state’ yaitu negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM
– agar tercipta keamanan, ketentraman, kedamaian, kebahagian dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Upaya pemerintah dalam menegakkan Hak Asasi Manusia :
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
– Tanggal 7 Juni 1993
– Berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pementauan dan mediasi HAM
b. Pembentukan Instrumen HAM
– UUD Negara RI 1945 pasal 28A-28J tentang HAM
– Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM
– UU No 30 Tahun 1999 tentang HAM
– UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
– UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
c. Pembentukan Pengadilan HAM
– Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000
Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggran hak asasi manusia berat
2. Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Upaya penangan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
a. Melalui upaya pencegahan pelanggran HAM
– Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
– Meningkatkan kualitas pelayanan publik
– Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM
– Meningkatkan pengawasan masyarakat dll
b. Melalui upaya Pengadilan HAM
Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000, proses penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komanas HAM, kemudian berkasnya diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung, kemudian diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh 5 Majelis Hakimpaling lama 180 hari
Cara berpartisifasi dalam menegakkan HAM :
– Mempelajari instrumen-instrumen HAM yang berlaku
– Menghormati, menghargai keberadaan dan keberagaman setiap manusia
3. Perilaku yang Mendukung Upaya Penegakan HAM di Indonesia
a. Keluarga
– menghormati dan menyayangi adik atau kakak
– menghargai dan mentaati kedua orang tua
b. Sekolah
– tidak memaksakan kehendak kepada teman atau guru
– menghormati dan menghargai teman atau guru
c. Masyarakat
– tidak mengahardik pengemis atau kaum dhu’afa
– tidak melecehkan dan menghina tetangga yang berbeda keyakinan
d. Bangsa dan Negara
– Memahami dan mentaati setiap instrumen HAM yang berlaku
Menghormati dan menghargai keberagaman dan kemajemukan SARA
BAB II
MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
B. Kedudukan warga Negara dan Penduduk Indonesia
C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB III
MENELUSURI DINAMIKA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Hakikat Demokrasi
B. Penerapan Demokrasi di Indonesia
C. Membangun Demokrasi untuk Indonesia
BAB IV
MENGUPAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian NRI dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
C. Kedudukan dan Fungsi Pemerintahan Daerah dalam kerangka NKRI
BAB V
MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN
A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
B. Peran lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
C. Dinamika Pelanggaran Hukum
( LEBIH LENGKAPNYA, TUNGGU …. SEDANG DISUSUN ! …….. )
Hai, Kembali Lagi Kita Belajar Dengan Edeh Henhen , nah Kali ini kita akan mempelajari Materi PPKNBerikut ini Silahkan Belajar Dengan Benarri . Download File nya Disini
BAB VMENGARUNGI BAHTERA KEADILAN BANGSA INDONESIA
A. Hukum, Keadilan dan Ketertiban
1. Makna Hukum
a. Hukum adalah aturan yang dibuat oleh badan berwenang yang mempunyai sifat mengikat, mengatur, memaksa dan bersanksi
b. Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (Immanuel Kant)
c. Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu (Leon Duguit)
d. Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya (E.M. Meyers)
e. Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara (S.M. Amin)
f. Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu (J.C.T. Simorangkir)
g. Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya (M.H. Tirtaatmidjaja)
Sumber hukum di Indonesia ada dua, yaitu material dan formal. Sumber hukum material adalah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia dalam bertindak. Misalnya, tidak boleh mencuri, tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang, dan sebagainya. Adapun sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Sumber-sumber hukum formal antara lain :
1) Undang-Undang
Undang-undang mempunyai dua arti, yaitu arti material dan formal. Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Adapun, undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang.
2) Kebiasaan (custom)
Supaya kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum maka harus memenuhi dua faktor berikut.
a. Adanya perbutan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama serta selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.
b. Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Artinya, adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurisprudensi
Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara. Untuk mengatasi hal tersebut, hakim membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang dihadapinya.
Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, di antaranya sebagai berikut.
a. Penafsiran garamatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b. Penafsiran historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
d. Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e. Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
4) Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya. Traktat dapat dibedakan menjadi dua.
a. Traktat bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Traktat ini sifatnya tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misalnya, perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
b. Traktat multilateral adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri. Misalnya, PBB, NATO, dan sebagainya.
5) Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Misalnya dalam hukum tata negara, kita mengenal doktrin Trias Politica dari Montesquieu. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi, bahkan punya pengaruh sangat besar dalam hubungan internasional.
2. Makna Keadilan dan Ketertiban
a. Keadilan adalah sikap seimbang, tidak sewenang-wenang dan menempatkan sesuatu pada proporsi yang sebenarnya sesuai hukum yang berlaku
b. Ketertiban adalah tertata, teratur dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Macam-macam Teori Keadilan :
1) Teori Keadilan Menurut Aristoteles
a) Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b) Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
c) Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d) Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e) Keadilan Perbaikan
Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.
2) Teori Keadilan Menurut Plato
a) Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
b) Keadilan Prosedura
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3) Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
B. Sistem Hukum Nasional
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung makna :
– Indonesia sebagai negara hukum karena terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 dan juga sebagai acuan atau pendoman untuk aturan main di dalam masyarakat
– Karena negara indonesia itu menjungjung tinggi hukum dan sebagaimana RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan pemerintah. Pemerintah hanyalah petugas yang menerapkan apa-apa yang sudah menjadi ketentutan/hukumnya.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Berikut penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
d. Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
e. Hukum Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya.
2) Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
(1) Hukum Tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM, dan sebagainya.
(2) Hukum Tertulis yang Tidak Dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.
b. Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
3) Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia Internasional. Hukum internasional berlaku universal.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4) Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.
5) Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
b. Hukum Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.
6) Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum yang Memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
b. Hukum yang Mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
7) Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b. Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
8) Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)
Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelangga
C. Sistem Peradilan Indonesia
– Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
– Sedangkan peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
– Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka
– Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila.
– Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara
– Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun perkara-perkara perdata. Peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.”
– Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama, pengadilan militer dan peradilan tata usaha negara. Ketiga peradilan ini mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu
Contoh kasus hukum di Indonesia ?
1) Kasus Nenek Minah
Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
2) Kasus Mantri Desa Misran
Mantra desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.
Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat.
MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36\/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”.
3) Kasus Prita Mulyasari
Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
D. Peranan Lembaga Peradilan
Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 , ayat :
2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Dasar hukum adanya lembaga peradilan :
a. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
h. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun
– Kasasi adalah pembatalan keputusan dalam peradilan terakhir, dalam hal ini kuasa berada pada mahkamah agung.
Kasasi adalah merupakan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum.
– Wewenang MA berdasarkan pasal 24A ayat 1 UUD 1945 adalah “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji undang – undang dibawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yg diberikan oleh undang undang.”
– Wewenang Mahkamah Kostitusi berdasarkan pasal 24C ayat 1 UUD 1945 adalah “Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” sekian.
– Pengadilan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR )
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (disingkat Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
– Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbedaan antara pengadilan tipikor dan KPK hanya pada wewenang untuk mengadili pelaku tindak pidana korupsi.
BAB VI
INDAHNYA HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERDEMOKRASI
A. Hakikat warga Negara Sistem Demokrasi
1. Pengertian warga Negara Indonesia
Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ” Yang Menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” dan ketentuan terhadap kewarganegaraan diatur lebih lanju di dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Secara umum warga negara dapat diartikan warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara Umum negara-negara di dunia ini menentukan kewarganegaraan berdasarkan dua asas yaitu asas Ius Soli (berdasar tempat kelahiran) dan Asas Ius Sanguinis (berdasar kewarganegaraan orang tua/keturunan )
Dalam UU No 12 Tahun 2006 ada 4 asas kewarganegaraan yaitu :
a. Asas Ius Sanguinis (Law of Blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b. Asas Ius Soli (Law of the Soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Masalah yang sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
– Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
– Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
– Multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
2. Sistem Demokrasi
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara. Sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya. Oleh karena itu dalam negara demokrasi rakyat berkewajiban untuk
– Menghargai dan menjunjung tinggi hukum
– Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara
– Mengutamakan kepentingan negara
– Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik
– Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan
Negara Indonesia menganut sitem Demokrasi Pancasila yang mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari pancasila, yaitu :
– Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
– Keseimbangan antara hak dan kewajiban
– Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabakan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain
– Mewujudkan rasa keadilan sosial
– Pengambilan keputusan dengan msyawarah mufakat
– Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
Ciri-ciri negara yang menganut sistem demokrasi :
– Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat
– Adanya pemilihan umum yang jurdil dan luber
– Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan
– Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan dalam undang undang negara
Asas-asas Demokrasi Pancasila :
– Persamaan harkat, derajat dan martabat
– Keseimbangan hak dan kewajiban
– Musyawarah untuk mufakat
– Mewujudkan keadilan sosial
– Kebebasan yang bertanggungjawab
– Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
– Memiliki tujuan dan cita-cita nasional
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila :
– Pembagian kekuasaan
– Rule of Law
– Perlindungan hak asasi manusia
– Partai politik yang lebih dari satu
– Pemilu
– Pers yang bebas
– Keterbukaan manajemen (open management)
B. Hak Warga Negara Dalam Proses Demokrasi
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
– Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
– Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
– Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
– Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
– Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
– Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
– Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
C. Kewajiban Warga Negara Dalam Proses Demokrasi
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
– Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
– Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
– Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
– Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
– Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
– Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
D. Fungsi Tanggung Jawab warga Negara Dalam Proses Demokrasi
Selain Hak dan Kewajiban, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila yaitu : setiap warga negara Indonesia :
– Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sitem Demokrasi Pancasila
– Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara LUBER, JURDIL
– Bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemerintahan
– Bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara
– Bertanggung jawab atas pelaksanaan hak-hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan
BAB VII
MERAJUT KEBERSAMAAN DALAM KEBHINNEKAAN
A. Memupuk Komitmen Persatuan dan Kesatuan
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa, Budaya tetapi merupakan satu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia. Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum yang satu yaitu Hukum nasional Indonesia.
Alat-alat pemersatu bangsa Indonesia, yakni:
a. Dasar Negara Pancasila
b. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
d. Lambang Negara Burung Garuda
e. Semboyan Bhinneka tunggal Ika
f. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
g. Lagu-lagu perjuangan
Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia.
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
b. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
c. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d. Pembangunan berjalan lancar.
Untuk menjaga komitmen persatuan, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain
Contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari
– Saling menghormati, mengahargai antar suku bangsa yang berbeda
– Saling toleransi antar pemeluk agama yang berlainan
– Tidak menghina terhadap teman yang berbeda SARA
B. Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Pengertian Integrasi Nasional
– Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan
– Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
– Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat
Syarat-syarat keberhasilan integrasi di suatu negara sebagai berikut :
a. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
c. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat Integarsi Nasional
a. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.
b. Faktor pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia
2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia
3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita.
c. Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
2) Kurangnya toleransi antargolongan
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar
4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan
C. Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1) Pendidikan Kewarganegaraan
2) Pelatihan dasar kemiliteran
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4) Pengabdian sesuai dengan profesi.
Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :
1) Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
2) Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3) Hambatan adalah Usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4) Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
– Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari luar negeri.
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
a. Dari luar negeri
1) Agresi
2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3) Spionase (mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi terror dari jaringan internasional.
b. Dari dalam negeri
1) pemberontakan bersenjata
2) konflik horizontal
3) aksiteror dari dalam negeri
4) sabotase dari dalam negeri
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru
7) Pengrusakan lingkungan.
– Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi.
D. Membangun Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Pembelaan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan, kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
– Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
– Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara :
– Mengikuti ronda malam (siskamling)
– Pelatihan dasar kemiliteran
– Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
– Pengabdian sesuai dengan profesi
Bela negara yang bisa dilakukan oleh para siswa di sekolah :
– Pendidikan Kewarganegaraan
– Mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
BAB VIII
MEMBANGUN KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan
Sadar berbangsa dan bernegara adalah sadar bahwasanya kita berada di tempat yang memiliki bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah yang sama dan mempunyai aturan-aturan baik dalam bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya yang diatur oleh Negara.
Kesadaran artinya menyadari bahwa bangsa Indonesia berbeda bangsa lain, khususnya dalam konteks sejarah berdirinya bangsa Indonesia.
Kesadaran berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan bangsa mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak hal yang dapat mempengaruhi kesadaran berbangsa dan bernegara. Salah satunya dinamika kehidupan warga negara, telah ikut memberi warna terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara tersebut. Selain itu, dinamika kehidupan bangsa-bangsa lain di berbagai belahan dunia, tentu berpengaruh pula terhadap kesadaran tersebut. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) merupakan faktor utamanya. Faktor tersebut membuat dunia semakin “terbuka”. Semua bangsa dapat saling melihat bangsa lain. Hal inilah yang menimbulkan suasana saling mempengaruhi serta menyentuh kesadaran berbangsa dan bernegara.
Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia perlu diwujudkan dalam menjaga keutuhan NKRI. Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan hal penting, mengingat sejarah perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaan disertai dengan pengorbanan yang luar biasa.
Kesadaran berbangsa dan bernegara sangat penting karena dapat :
a. meningkatkan nilai toleransi antar sesama
b. memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme warga negara.
c. memiliki sifat mencintai dan menyayangi terhadap bangsa ini.
d. menjadikan kehidupan bangsa lebih sejahtera dan makmur.
e. menjadikan warga negara yang tertib dan disiplin karena dapat menjadi warga negara yang baik
Kesadaran berbangsa dan bernegara pada era sekarang ini tampaknya mulai luntur. Hal ini disebabkan oleh sikap individualisme, materialisme dan hedonisme pada generasi muda
Upaya yang harus dilakukan dalam meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara :
– melalui pendidikan dari usia dini
– pendidikan kewarganegaraan
– kegiatan pramuka, paskibra, pmr dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya
B. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam Konteks Sejarah
Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dalam konteks sejarah adalah bahwa sejarah perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan selalu berlandaskan sikap kebangsaan dan kenegaraan
Pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan dalam konteks sejarah Indonesia antara lain :
– dapat memberikan motivasi kepada bangsa Indonesia dalam menjaga dan mempertahankan NKRI
– dapat memberikan pelajaran bagi generasi muda untuk melanjutkan cita-cita perjuangan para pahlawan
– dapat memberikan dorongan semangat bahwa keberhasilan perjuangan kemerdekaan Indonesia bisa berhasil karena adanya kesadaran berbangsa dan bernegara
Tonggak sejarah yang penting yang menunjukan kesadaran berbangsa dan bernegara
1) Budi Utomo (1908)
Bahwa dalam perjuangan merebut kemerdekaan harus dilakukan dengan taktik politik, yaitu membentuk organisasi modern.
Budi Utomo adalah organisasi pemuda yang didirikan oleh Dr. Sutomo danekonomi dan para pelajar Stovia pada tanggal 20 mei 1908. Organisasi ini bersifat sosial, ekonomi dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Organisasi yang pada awalnya ditujukan bagi golongan berpendidikan Jawa ini menjadi sebuah gerakan awal yang bertujuan mencapai kemerdekaan Indonesia.
Budi Utomo dapat dikatakan sebagai organisasi kebangsaan yang pertama. Berdirinya organisasi ini menandai kebangkitan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk melawan penjajah. Jika dahulu rakyat berjuang secara fisik dan berorganisasi secara tradisional samapi kedaerahan, sejak didirikannya Budi utomo, perjuangan bangsa indonesia ditempuh dengan cara berorganisasi modern demi kepentingan seluruh bangsa. Itulah sebabnya hari berdirinya budi utomo diperingati sebagai hari kebangkitan nasional.
Sejatinya budi utomo mempunyai tekad untuk meningkatkan martabat bangsa indonesia agar sejajar dengan bangsa bangsa lain. Untuk mewujudkan tekad tersebut, kegiatan dipusatkan dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan kehidupan sosial . pada perkembangan selanjutnya di akhir tahun 1909 , Budi utomo telah mempunyai cabang di 40 tempat dengan jumlah anggota sekitar 10.000 orang. Kemudian, pada tahun taun berikutnya, orientasi budi utomo tidak hanya dibidang pendidikan, kebudayaan, dan kehidupan sosial, melainkan juga dalam bidang politik
2) Sumpah Pemuda (1928)
Bahwa dalam perjuangan merebut kemerdekaan harus mempersatukan bangsa, tanah air dan bahasa
Sumpah Pemuda :
Pertama :
– Kami Poetra Dan Poetri Indonesia Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Air Indonesia
Kedua :
– Kami Poetra Dan Poetri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia
Ketiga :
– Kami Poetra Dan Poetri Indonesia Mengjoenjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia
3) Proklamasi Kemerdekaan (1945)
Sejarah perjuangan Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan oleh tokoh-tokoh bangsa Indonesia banyak berlandaskan dengan kesadaran bernegara. Jelas dalam sejarah diceritakan bahwa para tokoh-tokoh bangsa dalam merumuskan dasar negara dan lain sebagainya didasari dengan kesadaran bernegara yang tinggi. Jika tidak, kemerdekaan tidak akan terwujud.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari penjajah secara diplomatis, yaitu dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh pemerintah Jepang.. Sidang BPUPKI pertama (29 Mei-1 Juni 1945) membicarakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Tokoh-tokoh yang menyampaikan pendapatnya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno. Padahal, ketiga tokoh itu menyampaikan isi dasar negara yang berbeda, tetapi dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi sehingga tidak terjadi perpecahan. Pada akhir sidang pertama BPUPKI dibentuklah panitia kecil yang terdiri atas delapan orang dengan tugas memeriksa usulan tentang dasar negara yang masuk untuk ditampung dan kemudian dilaporkan kepada sidang BPUPKI berikutnya. Panitia kecil ini terdiri atas Ir. Soekarno, Drs.. Mohammad Hatta, Mr. A. A. Maramis, Ki Bagus Hadikusumo, M. Sutardjo Kartohadikusumo, R. Oto Iskandardinata, Mr. Muh Yamin, dan K. H. Wahid Hasjim.
Pada tanggal 22 Juni 1945 malam hari Panitia kecil berhasil merumuskan dasar negara dengan sebutan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam piagam tersebut tercantum rumusan Pancasila, yaitu
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2) Kemanusiaann yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada sidang BPUPKI kedua (10 Juli – 17 Juli 1945) hanya menyiapkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Merdeka yang diketuai oleh Ir Soekarno, rancangan ekonomi dan keuangan diketuai Moh Hatta, dan rancangan pembelaan tanah air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoeyoso. Dengan demikian, tanggal 17 Juli 1945, BPUPKI telah mendapatkan tiga rancangan dan dianggap selesai tugasnya. Dalam dua sidang BPUPKI ini, kesadaran bernegara para tokoh bangsa patut dicontoh. Walaupun ada perbedaan tetapi tetap dalam kerangka persatuan.
Setelah BPUPKI bubar, dibentuklah pada 7 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan mengadakan sidang serta merumuskan beberapa hal berikut :
1) Mengesahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945
2) Mengesahkan dan menetapkan UUD.
3) Menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Itulah kesadaran bernegara yang ditunjukkan tokoh-tokoh bangsa Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaan, menetapkan UUD, dan menetapkan dasar negara. Berjarak dengan masa kemerdekaan membuat sejarah, harus dapat membangun kesadaran bernegara dan menyatukan pandangan-pandangan yang berbeda.
Contoh sikap kesadaran berbangsa dan bernegara :
– melaksanakan upacara bendera dengan khidmat dan bersemangat
– membantu korban bencana alam dengan tulus dan ikhlas
– menggunakan produksi dalam negeri
– membaca riwayat hidup para Pahlawan
– mau berteman dengan orang yang berbeda agama, daerah dan suk
C. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam konteks Geopolitik
1. Geopolitik
Geopolitik secara etimologi (bahasa Yunani) :
geo berarti bumi yang menjadi wilayah hidup.
polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara.
teia berarti urusan (politik)/ kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah, dan ilmu sosial yang merujuk kepada percaturan politik internasional . geopolitik mempelajari makna strategis dan politik satu wilaah geografi yang mencakup lokasi, luas, serta sumber daya alam wilayah tersebut
Geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri, lingkungan yang berwujud negara kepulauan berlandaskan pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. jadi bangsa indonesia dituntut ikut mempertahankan negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antar negara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan internasional.
Geopolitika bisa juga disebut wawasan nusantara dan hal itu berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara mempunyai latar belakang kedudukan,fungsi,dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia. Bisa dilihat bahwa pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara merujuk pada latar belakang, fungsi wawasan nusantara atau geopolitika itu sendiri. Kita berbangsa dan bernegara diwilayah Indonesia, jadi kita juga wajib menjaga dan membelanya.
Pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut :
Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu
2. Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonnesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara antara lain : kepentingan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama dan kesetiaan.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
– Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
– Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
– Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.
Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan
Indonesia merupakan negara yang berada di lokasi strategis dunia :
Karena Indonesia terletak diantara 2 Benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia serta 2 Samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Oleh karena itu sudah pasti wilayah indonesia menjadi jalur perdagangan Internasional. Selain itu Indonesia tanah nya sangat subur, musimnya teratur, juga kaya dengan flora dan fauna karena letaknya di dekat khatulistiwa
Lihat Materi Kelas 10 Semester 2 nya Disini
Hallo , Sekarang Kita Akan belajar Mengenai HAM , nah maka dari itu simak dan pelajari Dengan Benar.Download File nya Disini
BAB I
NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
A. Perlindungan dan Pemajuan HAM
1. Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak dasar, hak pokok, hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang lain, karena setiap orang memiliki kebebasan dan kesamaan harkat, derajat serta martabat. Manusia merupakan makhluk Tuhan YME yang paling mulia. Karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati dan dilindungi oleh setiap orang.
2. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia :
– Kasus Marsinah (1993), Kasus Munir (2004)
– Kerusuhan Tanjung Priok (1984)
– Tragedi Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999)
– Kerusuhan Tri sakti (1998)
– DOM Aceh, Petrus
Sampai saat ini masih terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia, hal ini disebabkan karena manusia lebih mementingkan diri (egois), kekuasaan yang berelebihan dan kurangnya kesadaran hukum
3. Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Periode 1945 – 1950
Pemajuan dan penegakan HAM pada periode 1945 – 1950
Masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi)
b. Periode 1950 – 1959
Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti 5 indikator yang dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan dalam Buku Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, bahwa Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik. Kedua, Kebebasan pers Ketiga, pemilihan umum. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c. Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin Akibat dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan tindakan inkonstitusional, baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain, telah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
d. Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampaknya memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES Nomor 50 Tahun 1993.
e. Periode 1998- Sekarang
Pemajuan dan penegakan HAM pada periode 1998 – sekarang
Pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Strategi penegakan HAM dilakukan dengan dua tahapan , yaitu :
– Tahap penentuan (prescriptive status)
Telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM : Amandemen UUD Negara RI tahun 1945 pasal 28a-28J) Tap MPR No XVII/MPR/1998, UU No 39 tahun 1999, UU No 26 Tahun 2000
– Tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour)
Dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Habibie yang ditandai dengan penghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disyahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM
B. Dasar Hukum HAM di Indonesia
1. Konstitusi Negara
– UUD Negara RI Tahun 1945
– Konstitusi RIS 1949
– UUDS 1950
– UUD Negara RI Tahun 1945 (Amandemen) – Pasal 28A – 28J tentang HAM
2. Ketetapan MPR
Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang pelaksanaan dan sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional
3. Undang-Undang
– UU No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum
– UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
– UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Ham
– UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. Keputusan Presiden
– Kepres No 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
– Kepres No 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
Penataan aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
– Demokrasi dan supremasi hukum
Hubungan antara HAM, demokrasi dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan ‘simbiosis mutualistik’
– HAM sebagai tatanan sosial
Pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat diperlukan secara berkesinambungan
C. Upaya Pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menegakan HAM di Indonesia antara lain :
1) Membentuk Komnas HAM
Sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM
2) Membuat instrumen HAM (Produk hukum HAM)
Sebagai pedoman yang memberi arah dan menjamin kepastian hukum
3) Membentuk Pengadilan HAM
Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat
D. Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM merupakan tanggungjawab kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan seluruh rakyat Indonesia Upaya penegakan HAM di Indonesia masih belum sepenuhnya berhasil dilaksanakan, hal ini bisa kita lihat dari berbagai kasus pelanggaran HAM yang masih terjadi di Indonesia
Hambatan-hambatan yang dirasakan dalam upaya penegakan HAM antara lain :
– Kondisi sosial-budaya yang berbeda
– Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM
– Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum
– Kurang meratanya komunikasi dan informasi
– Banyaknya peraturan perundangan hasil ratifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan HAM adalah :
– Instrumen HAM
Peraturan perundangan yang berhubungan dengan HAM
– Aparatur pemerintah
Seperti Kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan sebagainya
– Proses Peradilan
Seperti tata cara penangkapan, perlindungan saksi dan sebagainya
Sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan HAM :
– Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM
– Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM
Contoh partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia
– Mempelajari dan mematuhi peraturan perundangan tentang HAM
– Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar HAM
– Memberi masukan kepada pemerintah tentang HAM
BAB II
POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSAKU
A. Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
1. Mewujudkan Rasa Syukur Atas kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut :
– Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
– Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
– Lahirnya tata hukum Indonesia.
Cara mensyukuri nikmat kemerdekaan antara lain :
a. Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
b. Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
c. Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
d. Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
e. Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam
2. Isi Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat , tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang bulat dengan UUD 1945, terutama dengan Pembukaan UUD 1945. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Alinea pertama Proklamasi dijabarkan dalam alinea kesatu, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945
Alinea kedua Proklamasi dijabarkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaiitu amanat pembentukan Negara RI berdasarkan Pancasila.
– Bentuk Negara Indonesia ————– Kesatuan
– Bentuk Pemerintahan Indonesia ——- Republik
– Sistem Pemerintahan Indonesia ——- Presidensil
– Palsafah Negara Indonesia ————– Pancasila
– Tujuan Negara :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
3. Pokok Pikiran pembukaan UUD Negara RI tahun 1945
1) Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2) Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3) Pokok Pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4) Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.
Contoh perilaku sikap yang sesuai dengan pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 :
– Pokok pikiran pertama
– Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
– Mengutamakan persatuan dan kesatuan, keselamatan, kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan atau perorangan
– Pokok pikiran kedua
– Bekerja keras, bergotong royong
– Tidak semena-mena terhadap orang lain
– Pokok pikiran ketiga
– Mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai macam persoalan bangasa
– Tidak memaksakan kehendak berpendapat kepada orang lain
– Pokok pikiran keempat
– Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
– Menjunjung tinggi harkat, derajat dan martabat manusia
B. Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “… Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur..”
Tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 :
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, diantaranya adalah sebagai berikut.
1) Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2) Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3) Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4) Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5) Menyediakan infra struktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6) Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
Contoh bentuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh siswa dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional adalah :
– Belajar dengan rajin dan sungguh-sungguh
– Ikut aktif dalam berbagai organisasi,seperti OSIS dan Karang taruna
– Ikut aktif dalam kegiatan bela negara, seperti Pramuka, PMR, Paskibra
C. Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
(1) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
(2) Negara Indonesia adalah negara hukum
Maknanya adalah kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain. Macam-macam kedaulatan : Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Rakyat, Kedaulatan Negara dan Kedaulatan Hukum.
Kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah Kedaulatan Rakyat (pasal 1 ayat (2)) dan Kedaulatan Hukum (pasal 1 ayat (3)). Negara Hukum (Rechstaats) adalah negara yang dalam pelaksanaan pemerintahannya selalu didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2) Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
3) Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
4) Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
5) Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
6) Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diseleng- garakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
D. Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia
Tujuan internasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alinea 4 :
‘…. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …. “
Politik luar negeri bebas dan aktif artinya :
– Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya).
– Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2) Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
3) Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
4) Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
1) Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
2) Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok Tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internsional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
3) Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
4) Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
Dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut :
1) Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
2) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
3) Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
4) Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
5) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
7) Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
BAB III
MENJAGA KEUTUHAN NEGARA DALAM NAUNGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Bentuk Negara
Bentuk Negara yang meliputi Negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.
1) Negara kesatuan merupakan Negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
2) Negara federasi atau serikat adalah Negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa Negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Pada Negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, yaitu :
– Adanya supremasi konstitusi federal
– Adanya pemencaran kekuasaan antara Negara serikat dengan Negara bagian, dan
– Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara Negara serikat dan Negara bagian.
3) Negara Konfederasi dan serikat Negara. Konfederasi adalah bergabungnya beberapa Negara yang berdaulat penuh. Untuk mempertahankan kedaulatan intern dan ekstrennya mereka bersatu atas dasar perjanjian internasional. Sedangkan, serikat Negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih Negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua Negara anggota yang berdaulat.
2. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagian bagian dari negara.
Negara kesatuan sering juga disebut sebagai Negara unitaris, unity. Unitaris merupakan Negara tunggal yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislative yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.
kelebihan negara kesatuan antara lain :
a) Struktural lebih sederhana.
b) Kekurangan tenaga ahli dapat disiapkan oleh pemerintah pusat.
c) Biaya personel lebih murah, tetapi jalur biokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu.
d) Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
e) Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme.
3. Tujuan Negara Kesatuan
Tujuan Negara Keasatuan menurut Charles E. Merriam, dalam bukunya A History of American Political Theories mengumakakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesatuan, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan.
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
– Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk NKRI didasarkan pada 5 (lima) alasan, yaitu :
1) Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
2) Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
3) Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
4) Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
5) Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
B. Bentuk Pemerintahan Republik
1. Pengertian Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
Macam-macam bentuk pemerintahan :
a) Aristokrasi yaitu berasal dari bahasa Yunani Kuno, Aristo berarti baik dan Kratia berarti untuk memimpin. Jadi, Aristrokasi adalah system pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik
b) Demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut
c) Monarki adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian system kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
d) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
e) Otokrasi yaitu berasal dari bahasa Yunani Autokrator, yang berarti berkuasa sendiri. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang.
f) Plutokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki.
2. Bentuk Pemerintahan Republik
Negara Republik pada dasarnya adalah negara yang tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin Res Publica yang artinya kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat. Biasanya kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. ‘Res’ artinya kepentingan dan ‘publica’ artinya umum atau orang banyak. Jadi bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Republik yaitu negara yang mengutamakan kepentingan umum (orang banyak)
C. Sistem Pemerintahan Demokrasi Berdasarkan Pancasila
1. Pengertian Pemerintahan
Pemerintah adalah :
– perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara (arti luas)
– perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara (arti sempit)
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan (secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif) yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
2. Sistem pemerintahan Presidensial
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial :
a) Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
b) Kekuatan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka / melalui badan perwakilan rakyat.
c) Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri.
d) Menteri – menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.
e) Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f) Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial lainnya :
– Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
– Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan/persetujuan DPR.
– Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan/persetujuan DPR.
– Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget (anggaran)
– Kelebihan sistem pemerintahan Presidensial :
a) Badan eksekutif lebih stabil
b) Masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu.
c) Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d) Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
– Kekurangan sistem pemerintahan Presidensial
a) Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
b) Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
c) Pembuatan keputusan / kebijakan public hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
3. Sistem Pemerintahan RI menurut UUD Negara RI Tahun 1945
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia :
1) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
2) Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial
3) Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan
4) Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bicameral), yaitu DPR dan DPD.
6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MK, MA, dan badan peradilan di bawahnya (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi)
7) Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
Impeachment (tata cara pemberhentian) Presiden Republik Indonesia :
– Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan Presiden. Dalam sistem ini ditentukan masa jabatan presiden untuk jangka waktu tertentu (Fix Term Office Periode) Presiden dapat diberhentikan jabatannya apabila melakukan pelanggaran hukum.
– Mekanisme pemberintahan Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Berdasarkan ketentuan UUD ini, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya adalah MPR.
– Pemberhentian Presiden menurut UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945, harus melewati 3 lembaga yaitu :
ü DPR, melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti, serta pengukuhan dugaan pelanggaran (Pasal 7A UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945), serta mengajukan usul pemberentihan kepada MPR.
ü MK, mengkaji dari segi hukum dan landasan yuridis alas an pemberhentian Presiden.
ü MPR, menjatuhkan vonis politik apakah Presiden diberhentikan atau tetap memangku jabatannya.
D. Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1. Sifat dan hakikat Negara
Sifat dan Hakikat Negara ( menurut Prof Miriam Budiarjo)
a) Memaksa, memiliki kekuatan fisik secara legal.
b) Monopoli, menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c) Mencakup Semua (all-embracing), semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali
2. Kedaulatan Negara
Kata kedaulatan berasal dari kata daulah (Arab), supremus (Latin), sovereignity (Inggris), souvereiniteit (Perancis), sovranita (Itali), yang berarti ‘kekuasaan tertinggi’. Jadi kedaulatan adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain
Kekuasaan yang dimiliki Pemerintah mepunyai kekuatan, yaitu :
a) Kedaulatan Ke Dalam (interne souvereiniteit)
Pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Kedaulatan Ke Luar (externe souvereiniteit)
Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain, selain ketentuan- ketentuan yang telah ditentukan.
Beberapa teori sumber kedaulatan :
a) Teori Kedaulatan Negara (Paul Laband dan George Jellinek)
Menurut teori ini adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin negara.
b) Teori Kedaulatan Rakyat ( J.J. Rousseau dan Montesquieu)
Teori ini memandang kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
c) Teori Kedaulatan Hukum ( Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit)
Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat atau Pemerintah harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Jean Bodin (1500-1596) seorang ahli Prancis, memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Ia memandang pada hakikatnya kedaulatan memiliki 4 sifat pokok sebagai berikut.
1) Asli, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2) Permanen, kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
3) Tunggal (Bulat), kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
4) Tidak terbatas (absolut), kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Apabila dbatasi, kekuasaan tertinggi akan lenyap.
3. Demokrasi sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat
– Rule by the people, artinya Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ciri utama sistem demokrasi adalah tegaknya hukum di masyarakat (law enforcement) dan diakuinya hak asasi manusia (HAM). Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses yang dinamis dalam kehidupan rakyat yang berdaulat. Motivasi utama yang dapat mendorong proses itu adalah keberanian moral.
– Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh gambaran sebagai berikut.
a) Kekuasaan negara demokrasi dilakukan oleh wakil-wakil yang terpilih, rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikanoleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
b) Pelaksaannya senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat.
c) Menyelesaikan setiap konflik secara damai
– Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila secara essensial menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Pancasila menarik perhatian kita pada pentingnya untuk serta bertanggung jawab menciptakan keselarasan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam arti yang lebih luas. Rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalm sila keempat.
– Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu :
a) Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b) Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c) Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, dan orang lain.
d) Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e) Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f) Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
4. Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila
Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila :
Pelaksanaan pemilu di Indonesia didasarkan pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat dan Pasal 1 Ayat (2). Menurut Pasal 22E Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
5. Negara Hukum sebagai Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meyatakan “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Bentuk pemisahan dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaannya dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
a) Kekuasaan untuk menetapkan UUD berada pada MPR
b) Kekuasaan melaksanakan perundang-undangan berada pada Presiden
c) Kekuasaan untuk membuat UU berada pada DPR dan DPD
d) Kekuasaan dalam Bidang Peradilan berada pada MA dan MK
e) Kekuasaan dalam Bidang Pengawasan Keuangan berada pada BPK
Berdasasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Isi sumpah Presiden dan wapres, Pasal 9 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “…memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya…”.
Berkaitan dengan prinsip equality before the law, dalam konsep hukum RI terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dasar peradilan khusus, Pasal 24 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK”.
Pengakuan Indonesia sebagai negara hukum dengan ciri memberikan jaminan perlindungan HAM terdapat pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Pasal 27, 28, 28A-28J, 29 Ayat (2), 30 Ayat (1), 31 Ayat ( 1), 33, 34 Ayat (1).
BAB IV
HARMONISASI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks NKRI
1. Desentralisasi
Desentralisasi berasal dari bahasa Latin, yaitu : De = lepas, Centrum = pusat. Jadi desentralisasi adalah melepaskan dari pusat.
Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Devolusi adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.
2. Otonomi daerah
Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu : oto (auto) = sendiri nomi (noumi) = UU atau aturan. Jadi Otonomi adalah pengaturan sendiri, pengundangan sendiri, memerintah sendiri. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah
a) Asas Desentralisasi
Adalahpenyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
b) Asas Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu
c) Tugas Pembantuan
Adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
3. Otonomi daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka
– memperbaiki kesejahteraan rakyat.
– mendorong pemberdayaan masyarakat
– menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas masyarakat
– meningkatkan peran serta masyarakat
– mengembangkan peran dan fungsi DPRD
4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
a) Undang-undang Dasar
Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b) Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/ MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan,Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka NKRI.
c) Undang-Undang
UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.
5. Nilai, Dimensi dan prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah didasarkan pada dua nilai dasar, yaitu :
a) Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b) Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Prinsip otonomi daerah :
a) Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b) Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c) Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Lima prinsip lainnya dalam peyelenggaraan pemerintah daerah :
a) Prinsip Kesatuan, pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
b) Prinsip Riil dan Tanggung Jawab, pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
c) Prinsip Penyebaran, asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan kalian dapat membuka web/ memberikan kemungkinan Internet/media sosial atau sumber kepada masyarakat untuk kreatif lainnya berkaitan dengan Model dalam membangun daerahnya.
d) Prinsip Keserasian, pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian.
Prinsip Pemberdayaan, tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang :
a) politik luar negeri
b) pertahanan
c) keamanan
d) yustisi
e) moneter dan fiskal nasional
f) agama
Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan dan pengawasan
Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
a) Fungsi Layanan (Servicing Function)
Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b) Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c) Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Fungsi Pengaturan yang dimiliki Pemerintah
1) Menyediakan infrastruktur ekonomi
2) Menyediakan barang dan jasa kolektif
3) Menjembatani konflik dalam masyarakat
4) Menjaga kompetisi
5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6) Manjaga stabilitas ekonomi
Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, dan fiscal nasional, agama, serta norma
Tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
a) Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b) Pemerataan dan keadilan.
c) Menciptakan demokratisasi.
d) Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
e) Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
a) Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
b) Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
c) Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
d) Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
e) Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
f) Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1. Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (asas Medebewind). Tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
a) Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
b) Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
c) Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
– perencanaan dan pengendalian pembangunan.
– perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
– penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
– penyediaan sarana dan prasarana umum.
– penanganan bidang kesehatan.
– penyelenggaraan pendidikan.
– penaggulangan masalah sosial.
– pelayanan bidang ketenagakerjaan.
– fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
– pengendalian lingkungan hidup.
– pelayanan pertanahan..
Pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut :
a) Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b) Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c) Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
d) Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e) Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f) Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g) Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h) Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i) Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j) Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k) Melestarikan lingkungan hidup.
l) Mengelola administrasi kependudukan.
m) Melestarikan nilai sosial budaya.
n) Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Prasarat yang harus dimiliki oleh aparatur pemerintah daerah adalah :.
a) Kapabilitas (kemampuan aparatur),
b) Integritas (mentalitas),
c) Akseptabilitas (penerimaan),
d) Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).
2. Daerah Khusus, Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus
Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang”.
a) Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
3) Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
4) Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
5) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
6) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
7) Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b) Daerah Istimewa Yogyakarta
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.
c) Daerah NAD
Daerah NAD menerima status istimewa pada 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d) Otonomi Khusus Papua
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.
1) Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
2) Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
3) Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
– Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
– Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli papua pada khususnya dan penduduk provinsi papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
– Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
3. Perangkat daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.
a) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
d) Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.
5. Proses pemilihan Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
7. Keuangan Daerah
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa:
a) kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan;
b) kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya;
c) hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan berikut.
a) Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
b) Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
c) Pendapatan daerah lain yang sah.
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan daerah
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah :
Dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah.
– Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
– Cara Kedua, dikenal sebagai Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah :
Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
a) Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
b) Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat
c) Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Kelebihan desentralisasi :
a) Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
b) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c) Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
d) Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
e) Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
f) Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
g) Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
h) Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
i) Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
j) Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
k) Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Kelemahan desentralisasi :
a) Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b) Desentralisasi territorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
c) Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
d) Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
Anda Bisa melihat video berikut mengenai HAM mungkin bisa menginspirasi anda :
Dan tugas nya silahkan berkomentar ..
tentang video tersebut .. :D
Nah itu tadi Adalah Materi Mengenai Ham , Selamat Belajar ☺
Hallo , Sekarang Kita Akan belajar Mengenai HAM , nah maka dari itu simak dan pelajari Dengan Benar.Download File nya Disini
BAB I
NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
A. Perlindungan dan Pemajuan HAM
1. Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak dasar, hak pokok, hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang lain, karena setiap orang memiliki kebebasan dan kesamaan harkat, derajat serta martabat. Manusia merupakan makhluk Tuhan YME yang paling mulia. Karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati dan dilindungi oleh setiap orang.
2. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia :
– Kasus Marsinah (1993), Kasus Munir (2004)
– Kerusuhan Tanjung Priok (1984)
– Tragedi Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999)
– Kerusuhan Tri sakti (1998)
– DOM Aceh, Petrus
Sampai saat ini masih terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia, hal ini disebabkan karena manusia lebih mementingkan diri (egois), kekuasaan yang berelebihan dan kurangnya kesadaran hukum
3. Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Periode 1945 – 1950
Pemajuan dan penegakan HAM pada periode 1945 – 1950
Masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi)
b. Periode 1950 – 1959
Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti 5 indikator yang dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan dalam Buku Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, bahwa Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik. Kedua, Kebebasan pers Ketiga, pemilihan umum. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c. Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin Akibat dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan tindakan inkonstitusional, baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain, telah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
d. Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampaknya memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES Nomor 50 Tahun 1993.
e. Periode 1998- Sekarang
Pemajuan dan penegakan HAM pada periode 1998 – sekarang
Pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Strategi penegakan HAM dilakukan dengan dua tahapan , yaitu :
– Tahap penentuan (prescriptive status)
Telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM : Amandemen UUD Negara RI tahun 1945 pasal 28a-28J) Tap MPR No XVII/MPR/1998, UU No 39 tahun 1999, UU No 26 Tahun 2000
– Tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour)
Dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Habibie yang ditandai dengan penghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disyahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM
B. Dasar Hukum HAM di Indonesia
1. Konstitusi Negara
– UUD Negara RI Tahun 1945
– Konstitusi RIS 1949
– UUDS 1950
– UUD Negara RI Tahun 1945 (Amandemen) – Pasal 28A – 28J tentang HAM
2. Ketetapan MPR
Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang pelaksanaan dan sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional
3. Undang-Undang
– UU No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum
– UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
– UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Ham
– UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. Keputusan Presiden
– Kepres No 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
– Kepres No 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
Penataan aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
– Demokrasi dan supremasi hukum
Hubungan antara HAM, demokrasi dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan ‘simbiosis mutualistik’
– HAM sebagai tatanan sosial
Pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat diperlukan secara berkesinambungan
C. Upaya Pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menegakan HAM di Indonesia antara lain :
1) Membentuk Komnas HAM
Sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM
2) Membuat instrumen HAM (Produk hukum HAM)
Sebagai pedoman yang memberi arah dan menjamin kepastian hukum
3) Membentuk Pengadilan HAM
Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat
D. Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM merupakan tanggungjawab kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan seluruh rakyat Indonesia Upaya penegakan HAM di Indonesia masih belum sepenuhnya berhasil dilaksanakan, hal ini bisa kita lihat dari berbagai kasus pelanggaran HAM yang masih terjadi di Indonesia
Hambatan-hambatan yang dirasakan dalam upaya penegakan HAM antara lain :
– Kondisi sosial-budaya yang berbeda
– Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM
– Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum
– Kurang meratanya komunikasi dan informasi
– Banyaknya peraturan perundangan hasil ratifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan HAM adalah :
– Instrumen HAM
Peraturan perundangan yang berhubungan dengan HAM
– Aparatur pemerintah
Seperti Kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan sebagainya
– Proses Peradilan
Seperti tata cara penangkapan, perlindungan saksi dan sebagainya
Sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan HAM :
– Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM
– Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM
Contoh partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia
– Mempelajari dan mematuhi peraturan perundangan tentang HAM
– Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar HAM
– Memberi masukan kepada pemerintah tentang HAM
BAB II
POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSAKU
A. Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
1. Mewujudkan Rasa Syukur Atas kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut :
– Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
– Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
– Lahirnya tata hukum Indonesia.
Cara mensyukuri nikmat kemerdekaan antara lain :
a. Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
b. Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
c. Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
d. Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
e. Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam
2. Isi Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat , tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang bulat dengan UUD 1945, terutama dengan Pembukaan UUD 1945. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Alinea pertama Proklamasi dijabarkan dalam alinea kesatu, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945
Alinea kedua Proklamasi dijabarkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaiitu amanat pembentukan Negara RI berdasarkan Pancasila.
– Bentuk Negara Indonesia ————– Kesatuan
– Bentuk Pemerintahan Indonesia ——- Republik
– Sistem Pemerintahan Indonesia ——- Presidensil
– Palsafah Negara Indonesia ————– Pancasila
– Tujuan Negara :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
3. Pokok Pikiran pembukaan UUD Negara RI tahun 1945
1) Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2) Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3) Pokok Pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4) Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.
Contoh perilaku sikap yang sesuai dengan pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 :
– Pokok pikiran pertama
– Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
– Mengutamakan persatuan dan kesatuan, keselamatan, kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan atau perorangan
– Pokok pikiran kedua
– Bekerja keras, bergotong royong
– Tidak semena-mena terhadap orang lain
– Pokok pikiran ketiga
– Mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai macam persoalan bangasa
– Tidak memaksakan kehendak berpendapat kepada orang lain
– Pokok pikiran keempat
– Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
– Menjunjung tinggi harkat, derajat dan martabat manusia
B. Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “… Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur..”
Tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 :
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, diantaranya adalah sebagai berikut.
1) Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2) Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3) Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4) Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5) Menyediakan infra struktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6) Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
Contoh bentuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh siswa dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional adalah :
– Belajar dengan rajin dan sungguh-sungguh
– Ikut aktif dalam berbagai organisasi,seperti OSIS dan Karang taruna
– Ikut aktif dalam kegiatan bela negara, seperti Pramuka, PMR, Paskibra
C. Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
(1) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
(2) Negara Indonesia adalah negara hukum
Maknanya adalah kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain. Macam-macam kedaulatan : Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Rakyat, Kedaulatan Negara dan Kedaulatan Hukum.
Kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah Kedaulatan Rakyat (pasal 1 ayat (2)) dan Kedaulatan Hukum (pasal 1 ayat (3)). Negara Hukum (Rechstaats) adalah negara yang dalam pelaksanaan pemerintahannya selalu didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2) Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
3) Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
4) Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
5) Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
6) Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diseleng- garakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
D. Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia
Tujuan internasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alinea 4 :
‘…. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …. “
Politik luar negeri bebas dan aktif artinya :
– Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya).
– Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2) Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
3) Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
4) Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
1) Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
2) Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok Tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internsional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
3) Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
4) Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
Dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut :
1) Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
2) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
3) Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
4) Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
5) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
7) Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
BAB III
MENJAGA KEUTUHAN NEGARA DALAM NAUNGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Bentuk Negara
Bentuk Negara yang meliputi Negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.
1) Negara kesatuan merupakan Negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
2) Negara federasi atau serikat adalah Negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa Negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Pada Negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, yaitu :
– Adanya supremasi konstitusi federal
– Adanya pemencaran kekuasaan antara Negara serikat dengan Negara bagian, dan
– Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara Negara serikat dan Negara bagian.
3) Negara Konfederasi dan serikat Negara. Konfederasi adalah bergabungnya beberapa Negara yang berdaulat penuh. Untuk mempertahankan kedaulatan intern dan ekstrennya mereka bersatu atas dasar perjanjian internasional. Sedangkan, serikat Negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih Negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua Negara anggota yang berdaulat.
2. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagian bagian dari negara.
Negara kesatuan sering juga disebut sebagai Negara unitaris, unity. Unitaris merupakan Negara tunggal yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislative yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.
kelebihan negara kesatuan antara lain :
a) Struktural lebih sederhana.
b) Kekurangan tenaga ahli dapat disiapkan oleh pemerintah pusat.
c) Biaya personel lebih murah, tetapi jalur biokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu.
d) Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
e) Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme.
3. Tujuan Negara Kesatuan
Tujuan Negara Keasatuan menurut Charles E. Merriam, dalam bukunya A History of American Political Theories mengumakakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesatuan, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan.
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
– Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk NKRI didasarkan pada 5 (lima) alasan, yaitu :
1) Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
2) Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
3) Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
4) Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
5) Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
B. Bentuk Pemerintahan Republik
1. Pengertian Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
Macam-macam bentuk pemerintahan :
a) Aristokrasi yaitu berasal dari bahasa Yunani Kuno, Aristo berarti baik dan Kratia berarti untuk memimpin. Jadi, Aristrokasi adalah system pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik
b) Demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut
c) Monarki adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian system kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
d) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
e) Otokrasi yaitu berasal dari bahasa Yunani Autokrator, yang berarti berkuasa sendiri. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang.
f) Plutokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki.
2. Bentuk Pemerintahan Republik
Negara Republik pada dasarnya adalah negara yang tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin Res Publica yang artinya kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat. Biasanya kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. ‘Res’ artinya kepentingan dan ‘publica’ artinya umum atau orang banyak. Jadi bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Republik yaitu negara yang mengutamakan kepentingan umum (orang banyak)
C. Sistem Pemerintahan Demokrasi Berdasarkan Pancasila
1. Pengertian Pemerintahan
Pemerintah adalah :
– perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara (arti luas)
– perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara (arti sempit)
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan (secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif) yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
2. Sistem pemerintahan Presidensial
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial :
a) Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
b) Kekuatan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka / melalui badan perwakilan rakyat.
c) Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri.
d) Menteri – menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.
e) Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f) Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial lainnya :
– Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
– Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan/persetujuan DPR.
– Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan/persetujuan DPR.
– Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget (anggaran)
– Kelebihan sistem pemerintahan Presidensial :
a) Badan eksekutif lebih stabil
b) Masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu.
c) Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d) Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
– Kekurangan sistem pemerintahan Presidensial
a) Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
b) Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
c) Pembuatan keputusan / kebijakan public hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
3. Sistem Pemerintahan RI menurut UUD Negara RI Tahun 1945
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia :
1) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
2) Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial
3) Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan
4) Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bicameral), yaitu DPR dan DPD.
6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MK, MA, dan badan peradilan di bawahnya (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi)
7) Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
Impeachment (tata cara pemberhentian) Presiden Republik Indonesia :
– Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan Presiden. Dalam sistem ini ditentukan masa jabatan presiden untuk jangka waktu tertentu (Fix Term Office Periode) Presiden dapat diberhentikan jabatannya apabila melakukan pelanggaran hukum.
– Mekanisme pemberintahan Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Berdasarkan ketentuan UUD ini, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya adalah MPR.
– Pemberhentian Presiden menurut UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945, harus melewati 3 lembaga yaitu :
ü DPR, melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti, serta pengukuhan dugaan pelanggaran (Pasal 7A UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945), serta mengajukan usul pemberentihan kepada MPR.
ü MK, mengkaji dari segi hukum dan landasan yuridis alas an pemberhentian Presiden.
ü MPR, menjatuhkan vonis politik apakah Presiden diberhentikan atau tetap memangku jabatannya.
D. Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1. Sifat dan hakikat Negara
Sifat dan Hakikat Negara ( menurut Prof Miriam Budiarjo)
a) Memaksa, memiliki kekuatan fisik secara legal.
b) Monopoli, menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c) Mencakup Semua (all-embracing), semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali
2. Kedaulatan Negara
Kata kedaulatan berasal dari kata daulah (Arab), supremus (Latin), sovereignity (Inggris), souvereiniteit (Perancis), sovranita (Itali), yang berarti ‘kekuasaan tertinggi’. Jadi kedaulatan adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain
Kekuasaan yang dimiliki Pemerintah mepunyai kekuatan, yaitu :
a) Kedaulatan Ke Dalam (interne souvereiniteit)
Pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Kedaulatan Ke Luar (externe souvereiniteit)
Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain, selain ketentuan- ketentuan yang telah ditentukan.
Beberapa teori sumber kedaulatan :
a) Teori Kedaulatan Negara (Paul Laband dan George Jellinek)
Menurut teori ini adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin negara.
b) Teori Kedaulatan Rakyat ( J.J. Rousseau dan Montesquieu)
Teori ini memandang kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
c) Teori Kedaulatan Hukum ( Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit)
Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat atau Pemerintah harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Jean Bodin (1500-1596) seorang ahli Prancis, memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Ia memandang pada hakikatnya kedaulatan memiliki 4 sifat pokok sebagai berikut.
1) Asli, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2) Permanen, kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
3) Tunggal (Bulat), kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
4) Tidak terbatas (absolut), kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Apabila dbatasi, kekuasaan tertinggi akan lenyap.
3. Demokrasi sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat
– Rule by the people, artinya Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ciri utama sistem demokrasi adalah tegaknya hukum di masyarakat (law enforcement) dan diakuinya hak asasi manusia (HAM). Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses yang dinamis dalam kehidupan rakyat yang berdaulat. Motivasi utama yang dapat mendorong proses itu adalah keberanian moral.
– Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh gambaran sebagai berikut.
a) Kekuasaan negara demokrasi dilakukan oleh wakil-wakil yang terpilih, rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikanoleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
b) Pelaksaannya senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat.
c) Menyelesaikan setiap konflik secara damai
– Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila secara essensial menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Pancasila menarik perhatian kita pada pentingnya untuk serta bertanggung jawab menciptakan keselarasan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam arti yang lebih luas. Rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalm sila keempat.
– Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu :
a) Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b) Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c) Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, dan orang lain.
d) Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e) Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f) Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
4. Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila
Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila :
Pelaksanaan pemilu di Indonesia didasarkan pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat dan Pasal 1 Ayat (2). Menurut Pasal 22E Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
5. Negara Hukum sebagai Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meyatakan “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Bentuk pemisahan dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaannya dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
a) Kekuasaan untuk menetapkan UUD berada pada MPR
b) Kekuasaan melaksanakan perundang-undangan berada pada Presiden
c) Kekuasaan untuk membuat UU berada pada DPR dan DPD
d) Kekuasaan dalam Bidang Peradilan berada pada MA dan MK
e) Kekuasaan dalam Bidang Pengawasan Keuangan berada pada BPK
Berdasasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Isi sumpah Presiden dan wapres, Pasal 9 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “…memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya…”.
Berkaitan dengan prinsip equality before the law, dalam konsep hukum RI terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dasar peradilan khusus, Pasal 24 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK”.
Pengakuan Indonesia sebagai negara hukum dengan ciri memberikan jaminan perlindungan HAM terdapat pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Pasal 27, 28, 28A-28J, 29 Ayat (2), 30 Ayat (1), 31 Ayat ( 1), 33, 34 Ayat (1).
BAB IV
HARMONISASI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks NKRI
1. Desentralisasi
Desentralisasi berasal dari bahasa Latin, yaitu : De = lepas, Centrum = pusat. Jadi desentralisasi adalah melepaskan dari pusat.
Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Devolusi adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.
2. Otonomi daerah
Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu : oto (auto) = sendiri nomi (noumi) = UU atau aturan. Jadi Otonomi adalah pengaturan sendiri, pengundangan sendiri, memerintah sendiri. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah
a) Asas Desentralisasi
Adalahpenyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
b) Asas Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu
c) Tugas Pembantuan
Adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
3. Otonomi daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka
– memperbaiki kesejahteraan rakyat.
– mendorong pemberdayaan masyarakat
– menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas masyarakat
– meningkatkan peran serta masyarakat
– mengembangkan peran dan fungsi DPRD
4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
a) Undang-undang Dasar
Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b) Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/ MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan,Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka NKRI.
c) Undang-Undang
UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.
5. Nilai, Dimensi dan prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah didasarkan pada dua nilai dasar, yaitu :
a) Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b) Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Prinsip otonomi daerah :
a) Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b) Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c) Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Lima prinsip lainnya dalam peyelenggaraan pemerintah daerah :
a) Prinsip Kesatuan, pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
b) Prinsip Riil dan Tanggung Jawab, pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
c) Prinsip Penyebaran, asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan kalian dapat membuka web/ memberikan kemungkinan Internet/media sosial atau sumber kepada masyarakat untuk kreatif lainnya berkaitan dengan Model dalam membangun daerahnya.
d) Prinsip Keserasian, pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian.
Prinsip Pemberdayaan, tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang :
a) politik luar negeri
b) pertahanan
c) keamanan
d) yustisi
e) moneter dan fiskal nasional
f) agama
Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan dan pengawasan
Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
a) Fungsi Layanan (Servicing Function)
Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b) Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c) Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Fungsi Pengaturan yang dimiliki Pemerintah
1) Menyediakan infrastruktur ekonomi
2) Menyediakan barang dan jasa kolektif
3) Menjembatani konflik dalam masyarakat
4) Menjaga kompetisi
5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6) Manjaga stabilitas ekonomi
Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, dan fiscal nasional, agama, serta norma
Tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
a) Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b) Pemerataan dan keadilan.
c) Menciptakan demokratisasi.
d) Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
e) Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
a) Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
b) Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
c) Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
d) Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
e) Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
f) Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1. Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (asas Medebewind). Tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
a) Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
b) Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
c) Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
– perencanaan dan pengendalian pembangunan.
– perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
– penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
– penyediaan sarana dan prasarana umum.
– penanganan bidang kesehatan.
– penyelenggaraan pendidikan.
– penaggulangan masalah sosial.
– pelayanan bidang ketenagakerjaan.
– fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
– pengendalian lingkungan hidup.
– pelayanan pertanahan..
Pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut :
a) Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b) Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c) Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
d) Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e) Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f) Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g) Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h) Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i) Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j) Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k) Melestarikan lingkungan hidup.
l) Mengelola administrasi kependudukan.
m) Melestarikan nilai sosial budaya.
n) Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Prasarat yang harus dimiliki oleh aparatur pemerintah daerah adalah :.
a) Kapabilitas (kemampuan aparatur),
b) Integritas (mentalitas),
c) Akseptabilitas (penerimaan),
d) Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).
2. Daerah Khusus, Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus
Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang”.
a) Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
3) Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
4) Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
5) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
6) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
7) Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b) Daerah Istimewa Yogyakarta
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.
c) Daerah NAD
Daerah NAD menerima status istimewa pada 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d) Otonomi Khusus Papua
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.
1) Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
2) Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
3) Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
– Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
– Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli papua pada khususnya dan penduduk provinsi papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
– Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
3. Perangkat daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.
a) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
d) Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.
5. Proses pemilihan Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
7. Keuangan Daerah
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa:
a) kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan;
b) kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya;
c) hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan berikut.
a) Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
b) Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
c) Pendapatan daerah lain yang sah.
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan daerah
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah :
Dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah.
– Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
– Cara Kedua, dikenal sebagai Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah :
Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
a) Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
b) Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat
c) Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Kelebihan desentralisasi :
a) Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
b) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c) Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
d) Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
e) Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
f) Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
g) Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
h) Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
i) Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
j) Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
k) Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Kelemahan desentralisasi :
a) Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b) Desentralisasi territorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
c) Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
d) Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
Anda Bisa melihat video berikut mengenai HAM mungkin bisa menginspirasi anda :
Dan tugas nya silahkan berkomentar ..
tentang video tersebut .. :D
Nah itu tadi Adalah Materi Mengenai Ham , Selamat Belajar ☺