Hallo , Sekarang Kita Akan belajar Mengenai HAM , nah maka dari itu simak dan pelajari Dengan Benar.Download File nya Disini
BAB I
NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
A. Perlindungan dan Pemajuan HAM
1. Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak dasar, hak pokok, hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang lain, karena setiap orang memiliki kebebasan dan kesamaan harkat, derajat serta martabat. Manusia merupakan makhluk Tuhan YME yang paling mulia. Karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati dan dilindungi oleh setiap orang.
2. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia :
– Kasus Marsinah (1993), Kasus Munir (2004)
– Kerusuhan Tanjung Priok (1984)
– Tragedi Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999)
– Kerusuhan Tri sakti (1998)
– DOM Aceh, Petrus
Sampai saat ini masih terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia, hal ini disebabkan karena manusia lebih mementingkan diri (egois), kekuasaan yang berelebihan dan kurangnya kesadaran hukum
3. Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Periode 1945 – 1950
Pemajuan dan penegakan HAM pada periode 1945 – 1950
Masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi)
b. Periode 1950 – 1959
Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti 5 indikator yang dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan dalam Buku Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, bahwa Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik. Kedua, Kebebasan pers Ketiga, pemilihan umum. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c. Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin Akibat dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan tindakan inkonstitusional, baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain, telah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
d. Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampaknya memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES Nomor 50 Tahun 1993.
e. Periode 1998- Sekarang
Pemajuan dan penegakan HAM pada periode 1998 – sekarang
Pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Strategi penegakan HAM dilakukan dengan dua tahapan , yaitu :
– Tahap penentuan (prescriptive status)
Telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM : Amandemen UUD Negara RI tahun 1945 pasal 28a-28J) Tap MPR No XVII/MPR/1998, UU No 39 tahun 1999, UU No 26 Tahun 2000
– Tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour)
Dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Habibie yang ditandai dengan penghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disyahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM
B. Dasar Hukum HAM di Indonesia
1. Konstitusi Negara
– UUD Negara RI Tahun 1945
– Konstitusi RIS 1949
– UUDS 1950
– UUD Negara RI Tahun 1945 (Amandemen) – Pasal 28A – 28J tentang HAM
2. Ketetapan MPR
Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang pelaksanaan dan sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional
3. Undang-Undang
– UU No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum
– UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
– UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Ham
– UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. Keputusan Presiden
– Kepres No 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
– Kepres No 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
Penataan aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
– Demokrasi dan supremasi hukum
Hubungan antara HAM, demokrasi dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan ‘simbiosis mutualistik’
– HAM sebagai tatanan sosial
Pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat diperlukan secara berkesinambungan
C. Upaya Pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menegakan HAM di Indonesia antara lain :
1) Membentuk Komnas HAM
Sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM
2) Membuat instrumen HAM (Produk hukum HAM)
Sebagai pedoman yang memberi arah dan menjamin kepastian hukum
3) Membentuk Pengadilan HAM
Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat
D. Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM merupakan tanggungjawab kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan seluruh rakyat Indonesia Upaya penegakan HAM di Indonesia masih belum sepenuhnya berhasil dilaksanakan, hal ini bisa kita lihat dari berbagai kasus pelanggaran HAM yang masih terjadi di Indonesia
Hambatan-hambatan yang dirasakan dalam upaya penegakan HAM antara lain :
– Kondisi sosial-budaya yang berbeda
– Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM
– Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum
– Kurang meratanya komunikasi dan informasi
– Banyaknya peraturan perundangan hasil ratifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan HAM adalah :
– Instrumen HAM
Peraturan perundangan yang berhubungan dengan HAM
– Aparatur pemerintah
Seperti Kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan sebagainya
– Proses Peradilan
Seperti tata cara penangkapan, perlindungan saksi dan sebagainya
Sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan HAM :
– Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM
– Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM
Contoh partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia
– Mempelajari dan mematuhi peraturan perundangan tentang HAM
– Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar HAM
– Memberi masukan kepada pemerintah tentang HAM
BAB II
POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSAKU
A. Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
1. Mewujudkan Rasa Syukur Atas kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut :
– Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
– Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
– Lahirnya tata hukum Indonesia.
Cara mensyukuri nikmat kemerdekaan antara lain :
a. Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
b. Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
c. Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
d. Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
e. Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam
2. Isi Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat , tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang bulat dengan UUD 1945, terutama dengan Pembukaan UUD 1945. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Alinea pertama Proklamasi dijabarkan dalam alinea kesatu, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945
Alinea kedua Proklamasi dijabarkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaiitu amanat pembentukan Negara RI berdasarkan Pancasila.
– Bentuk Negara Indonesia ————– Kesatuan
– Bentuk Pemerintahan Indonesia ——- Republik
– Sistem Pemerintahan Indonesia ——- Presidensil
– Palsafah Negara Indonesia ————– Pancasila
– Tujuan Negara :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
3. Pokok Pikiran pembukaan UUD Negara RI tahun 1945
1) Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2) Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3) Pokok Pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4) Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.
Contoh perilaku sikap yang sesuai dengan pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 :
– Pokok pikiran pertama
– Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
– Mengutamakan persatuan dan kesatuan, keselamatan, kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan atau perorangan
– Pokok pikiran kedua
– Bekerja keras, bergotong royong
– Tidak semena-mena terhadap orang lain
– Pokok pikiran ketiga
– Mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai macam persoalan bangasa
– Tidak memaksakan kehendak berpendapat kepada orang lain
– Pokok pikiran keempat
– Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
– Menjunjung tinggi harkat, derajat dan martabat manusia
B. Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “… Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur..”
Tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 :
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, diantaranya adalah sebagai berikut.
1) Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2) Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3) Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4) Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5) Menyediakan infra struktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6) Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
Contoh bentuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh siswa dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional adalah :
– Belajar dengan rajin dan sungguh-sungguh
– Ikut aktif dalam berbagai organisasi,seperti OSIS dan Karang taruna
– Ikut aktif dalam kegiatan bela negara, seperti Pramuka, PMR, Paskibra
C. Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
(1) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
(2) Negara Indonesia adalah negara hukum
Maknanya adalah kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain. Macam-macam kedaulatan : Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Rakyat, Kedaulatan Negara dan Kedaulatan Hukum.
Kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah Kedaulatan Rakyat (pasal 1 ayat (2)) dan Kedaulatan Hukum (pasal 1 ayat (3)). Negara Hukum (Rechstaats) adalah negara yang dalam pelaksanaan pemerintahannya selalu didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2) Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
3) Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
4) Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
5) Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
6) Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diseleng- garakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
D. Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia
Tujuan internasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alinea 4 :
‘…. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …. “
Politik luar negeri bebas dan aktif artinya :
– Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya).
– Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2) Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
3) Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
4) Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
1) Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
2) Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok Tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internsional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
3) Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
4) Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
Dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut :
1) Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
2) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
3) Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
4) Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
5) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
7) Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
BAB III
MENJAGA KEUTUHAN NEGARA DALAM NAUNGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Bentuk Negara
Bentuk Negara yang meliputi Negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.
1) Negara kesatuan merupakan Negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
2) Negara federasi atau serikat adalah Negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa Negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Pada Negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, yaitu :
– Adanya supremasi konstitusi federal
– Adanya pemencaran kekuasaan antara Negara serikat dengan Negara bagian, dan
– Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara Negara serikat dan Negara bagian.
3) Negara Konfederasi dan serikat Negara. Konfederasi adalah bergabungnya beberapa Negara yang berdaulat penuh. Untuk mempertahankan kedaulatan intern dan ekstrennya mereka bersatu atas dasar perjanjian internasional. Sedangkan, serikat Negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih Negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua Negara anggota yang berdaulat.
2. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagian bagian dari negara.
Negara kesatuan sering juga disebut sebagai Negara unitaris, unity. Unitaris merupakan Negara tunggal yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislative yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.
kelebihan negara kesatuan antara lain :
a) Struktural lebih sederhana.
b) Kekurangan tenaga ahli dapat disiapkan oleh pemerintah pusat.
c) Biaya personel lebih murah, tetapi jalur biokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu.
d) Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
e) Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme.
3. Tujuan Negara Kesatuan
Tujuan Negara Keasatuan menurut Charles E. Merriam, dalam bukunya A History of American Political Theories mengumakakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesatuan, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan.
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
– Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk NKRI didasarkan pada 5 (lima) alasan, yaitu :
1) Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
2) Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
3) Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
4) Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
5) Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
B. Bentuk Pemerintahan Republik
1. Pengertian Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
Macam-macam bentuk pemerintahan :
a) Aristokrasi yaitu berasal dari bahasa Yunani Kuno, Aristo berarti baik dan Kratia berarti untuk memimpin. Jadi, Aristrokasi adalah system pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik
b) Demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut
c) Monarki adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian system kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
d) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
e) Otokrasi yaitu berasal dari bahasa Yunani Autokrator, yang berarti berkuasa sendiri. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang.
f) Plutokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki.
2. Bentuk Pemerintahan Republik
Negara Republik pada dasarnya adalah negara yang tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin Res Publica yang artinya kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat. Biasanya kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. ‘Res’ artinya kepentingan dan ‘publica’ artinya umum atau orang banyak. Jadi bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Republik yaitu negara yang mengutamakan kepentingan umum (orang banyak)
C. Sistem Pemerintahan Demokrasi Berdasarkan Pancasila
1. Pengertian Pemerintahan
Pemerintah adalah :
– perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara (arti luas)
– perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara (arti sempit)
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan (secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif) yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
2. Sistem pemerintahan Presidensial
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial :
a) Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
b) Kekuatan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka / melalui badan perwakilan rakyat.
c) Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri.
d) Menteri – menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.
e) Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f) Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial lainnya :
– Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
– Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan/persetujuan DPR.
– Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan/persetujuan DPR.
– Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget (anggaran)
– Kelebihan sistem pemerintahan Presidensial :
a) Badan eksekutif lebih stabil
b) Masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu.
c) Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d) Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
– Kekurangan sistem pemerintahan Presidensial
a) Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
b) Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
c) Pembuatan keputusan / kebijakan public hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
3. Sistem Pemerintahan RI menurut UUD Negara RI Tahun 1945
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia :
1) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
2) Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial
3) Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan
4) Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bicameral), yaitu DPR dan DPD.
6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MK, MA, dan badan peradilan di bawahnya (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi)
7) Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
Impeachment (tata cara pemberhentian) Presiden Republik Indonesia :
– Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan Presiden. Dalam sistem ini ditentukan masa jabatan presiden untuk jangka waktu tertentu (Fix Term Office Periode) Presiden dapat diberhentikan jabatannya apabila melakukan pelanggaran hukum.
– Mekanisme pemberintahan Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Berdasarkan ketentuan UUD ini, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya adalah MPR.
– Pemberhentian Presiden menurut UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945, harus melewati 3 lembaga yaitu :
ü DPR, melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti, serta pengukuhan dugaan pelanggaran (Pasal 7A UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945), serta mengajukan usul pemberentihan kepada MPR.
ü MK, mengkaji dari segi hukum dan landasan yuridis alas an pemberhentian Presiden.
ü MPR, menjatuhkan vonis politik apakah Presiden diberhentikan atau tetap memangku jabatannya.
D. Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1. Sifat dan hakikat Negara
Sifat dan Hakikat Negara ( menurut Prof Miriam Budiarjo)
a) Memaksa, memiliki kekuatan fisik secara legal.
b) Monopoli, menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c) Mencakup Semua (all-embracing), semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali
2. Kedaulatan Negara
Kata kedaulatan berasal dari kata daulah (Arab), supremus (Latin), sovereignity (Inggris), souvereiniteit (Perancis), sovranita (Itali), yang berarti ‘kekuasaan tertinggi’. Jadi kedaulatan adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain
Kekuasaan yang dimiliki Pemerintah mepunyai kekuatan, yaitu :
a) Kedaulatan Ke Dalam (interne souvereiniteit)
Pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Kedaulatan Ke Luar (externe souvereiniteit)
Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain, selain ketentuan- ketentuan yang telah ditentukan.
Beberapa teori sumber kedaulatan :
a) Teori Kedaulatan Negara (Paul Laband dan George Jellinek)
Menurut teori ini adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin negara.
b) Teori Kedaulatan Rakyat ( J.J. Rousseau dan Montesquieu)
Teori ini memandang kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
c) Teori Kedaulatan Hukum ( Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit)
Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat atau Pemerintah harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Jean Bodin (1500-1596) seorang ahli Prancis, memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Ia memandang pada hakikatnya kedaulatan memiliki 4 sifat pokok sebagai berikut.
1) Asli, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2) Permanen, kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
3) Tunggal (Bulat), kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
4) Tidak terbatas (absolut), kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Apabila dbatasi, kekuasaan tertinggi akan lenyap.
3. Demokrasi sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat
– Rule by the people, artinya Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ciri utama sistem demokrasi adalah tegaknya hukum di masyarakat (law enforcement) dan diakuinya hak asasi manusia (HAM). Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses yang dinamis dalam kehidupan rakyat yang berdaulat. Motivasi utama yang dapat mendorong proses itu adalah keberanian moral.
– Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh gambaran sebagai berikut.
a) Kekuasaan negara demokrasi dilakukan oleh wakil-wakil yang terpilih, rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikanoleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
b) Pelaksaannya senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat.
c) Menyelesaikan setiap konflik secara damai
– Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila secara essensial menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Pancasila menarik perhatian kita pada pentingnya untuk serta bertanggung jawab menciptakan keselarasan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam arti yang lebih luas. Rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalm sila keempat.
– Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu :
a) Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b) Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c) Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, dan orang lain.
d) Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e) Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f) Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
4. Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila
Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila :
Pelaksanaan pemilu di Indonesia didasarkan pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat dan Pasal 1 Ayat (2). Menurut Pasal 22E Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
5. Negara Hukum sebagai Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meyatakan “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Bentuk pemisahan dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaannya dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
a) Kekuasaan untuk menetapkan UUD berada pada MPR
b) Kekuasaan melaksanakan perundang-undangan berada pada Presiden
c) Kekuasaan untuk membuat UU berada pada DPR dan DPD
d) Kekuasaan dalam Bidang Peradilan berada pada MA dan MK
e) Kekuasaan dalam Bidang Pengawasan Keuangan berada pada BPK
Berdasasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Isi sumpah Presiden dan wapres, Pasal 9 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “…memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya…”.
Berkaitan dengan prinsip equality before the law, dalam konsep hukum RI terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dasar peradilan khusus, Pasal 24 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK”.
Pengakuan Indonesia sebagai negara hukum dengan ciri memberikan jaminan perlindungan HAM terdapat pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Pasal 27, 28, 28A-28J, 29 Ayat (2), 30 Ayat (1), 31 Ayat ( 1), 33, 34 Ayat (1).
BAB IV
HARMONISASI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks NKRI
1. Desentralisasi
Desentralisasi berasal dari bahasa Latin, yaitu : De = lepas, Centrum = pusat. Jadi desentralisasi adalah melepaskan dari pusat.
Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Devolusi adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.
2. Otonomi daerah
Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu : oto (auto) = sendiri nomi (noumi) = UU atau aturan. Jadi Otonomi adalah pengaturan sendiri, pengundangan sendiri, memerintah sendiri. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah
a) Asas Desentralisasi
Adalahpenyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
b) Asas Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu
c) Tugas Pembantuan
Adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
3. Otonomi daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka
– memperbaiki kesejahteraan rakyat.
– mendorong pemberdayaan masyarakat
– menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas masyarakat
– meningkatkan peran serta masyarakat
– mengembangkan peran dan fungsi DPRD
4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
a) Undang-undang Dasar
Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b) Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/ MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan,Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka NKRI.
c) Undang-Undang
UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.
5. Nilai, Dimensi dan prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah didasarkan pada dua nilai dasar, yaitu :
a) Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b) Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Prinsip otonomi daerah :
a) Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b) Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c) Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Lima prinsip lainnya dalam peyelenggaraan pemerintah daerah :
a) Prinsip Kesatuan, pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
b) Prinsip Riil dan Tanggung Jawab, pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
c) Prinsip Penyebaran, asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan kalian dapat membuka web/ memberikan kemungkinan Internet/media sosial atau sumber kepada masyarakat untuk kreatif lainnya berkaitan dengan Model dalam membangun daerahnya.
d) Prinsip Keserasian, pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian.
Prinsip Pemberdayaan, tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang :
a) politik luar negeri
b) pertahanan
c) keamanan
d) yustisi
e) moneter dan fiskal nasional
f) agama
Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan dan pengawasan
Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
a) Fungsi Layanan (Servicing Function)
Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b) Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c) Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Fungsi Pengaturan yang dimiliki Pemerintah
1) Menyediakan infrastruktur ekonomi
2) Menyediakan barang dan jasa kolektif
3) Menjembatani konflik dalam masyarakat
4) Menjaga kompetisi
5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6) Manjaga stabilitas ekonomi
Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, dan fiscal nasional, agama, serta norma
Tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
a) Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b) Pemerataan dan keadilan.
c) Menciptakan demokratisasi.
d) Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
e) Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
a) Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
b) Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
c) Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
d) Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
e) Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
f) Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1. Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (asas Medebewind). Tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
a) Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
b) Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
c) Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
– perencanaan dan pengendalian pembangunan.
– perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
– penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
– penyediaan sarana dan prasarana umum.
– penanganan bidang kesehatan.
– penyelenggaraan pendidikan.
– penaggulangan masalah sosial.
– pelayanan bidang ketenagakerjaan.
– fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
– pengendalian lingkungan hidup.
– pelayanan pertanahan..
Pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut :
a) Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b) Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c) Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
d) Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e) Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f) Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g) Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h) Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i) Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j) Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k) Melestarikan lingkungan hidup.
l) Mengelola administrasi kependudukan.
m) Melestarikan nilai sosial budaya.
n) Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Prasarat yang harus dimiliki oleh aparatur pemerintah daerah adalah :.
a) Kapabilitas (kemampuan aparatur),
b) Integritas (mentalitas),
c) Akseptabilitas (penerimaan),
d) Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).
2. Daerah Khusus, Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus
Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang”.
a) Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
3) Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
4) Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
5) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
6) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
7) Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b) Daerah Istimewa Yogyakarta
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.
c) Daerah NAD
Daerah NAD menerima status istimewa pada 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d) Otonomi Khusus Papua
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.
1) Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
2) Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
3) Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
– Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
– Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli papua pada khususnya dan penduduk provinsi papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
– Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
3. Perangkat daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.
a) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
d) Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.
5. Proses pemilihan Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
7. Keuangan Daerah
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa:
a) kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan;
b) kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya;
c) hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan berikut.
a) Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
b) Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
c) Pendapatan daerah lain yang sah.
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan daerah
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah :
Dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah.
– Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
– Cara Kedua, dikenal sebagai Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah :
Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
a) Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
b) Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat
c) Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Kelebihan desentralisasi :
a) Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
b) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c) Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
d) Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
e) Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
f) Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
g) Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
h) Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
i) Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
j) Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
k) Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Kelemahan desentralisasi :
a) Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b) Desentralisasi territorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
c) Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
d) Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
Anda Bisa melihat video berikut mengenai HAM mungkin bisa menginspirasi anda :
Dan tugas nya silahkan berkomentar ..
tentang video tersebut .. :D
Nah itu tadi Adalah Materi Mengenai Ham , Selamat Belajar ☺
No comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar ...