Pendidikan Kewarganegaraan

Materi Terlengkap Siswa
Follow Me

PPKN Materi Kelas 11 Semester 1



By  Unknown     April 30, 2017    Labels: 
Lihat Materi Kelas 11 Semester 2 Disini
Hello Kembali Lagi Kita Belajar Dengan Edeh Henhen , nah Kali ini kita akan mempelajari Materi PPKN Kelas 11 Semester 1 Berikut ini Silahkan Belajar Dengan Benar . Download Materinya Disini

BAB I
MENAPAKI JALAN TERJAL PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

A. Kasus Pelanggaran Hak Asasi manusia
1. Pengertian Pelanggaran HAm
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka (6) UU No 39 Tahun
Contoh kasus pelanggaran HAM :
– Menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan)
– Penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, trackficing, perbudakan
– Kelalian dalam memberikan pelayanan kesehatan
– Pencemaran lingkungan yang disengaja dll
2. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
– Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan yang lansung maupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan
– Penyiksaan, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang.

3. Sifat-sifat pelanggaran HAM
– Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia
Contoh-contoh pelanggaran HAM berat
– Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid
– Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
4. Klasifikasi Hak Asasi Manusia berat menurut UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
– Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan agama
– Kejahatan kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid.
B. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Penyebab Pelanggaran HAM
Faktor-faktor apa yang dapat menyebabkan pelanggaran HAM :
– Faktor Internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM
– Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau kelompok orang melakukan pelanggaran HAM
Penyebab timbulnya pelanggaran HAM di Indonesia
– sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
– rendahnya kedaran HAM
– sikap tidak toleran
– penyalahgunaan kekuasaan
– penyalahgunaan teknologi
– ketidaktegasan aparat penegak hukum
– kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Pelanggaran HAM terjadi karena :
– tidak memahami bahwa harkat, derajat dan martabat manusia itu mulia
– tidak menyadari bahwa manusia itu harus saling menghormati, menghargai, membantu, bekerja sama, bukan untuk saling membunuh, menyiksa, menculik dll
2. Kasus Pelanggaran HAM
– Kerusuhan Tanjung Priok (12 September 1984)
– Penyerbuan Kantor PDI (27 Juli 1996)
– Penembakan mahasiswa Universitas Tri sakti (12 mei 1998)
– Tragedi Semanggi I (13 Nopember 1998)
– Penculikan Aktivitas (1997-1999)
– Pembunuhan Aktivitas Munir (7 September 2004)
C. Upaya Penegakan Hak Asasi manusia
1. Upaya Pemerintah dalam menegakan HAM
Penegakkan HAM itu penting dilakukan di Indonesia :
– agar negara Indonesia tidak termasuk negara ‘unwillingness state’ yaitu negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM
– agar tercipta keamanan, ketentraman, kedamaian, kebahagian dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Upaya pemerintah dalam menegakkan Hak Asasi Manusia :
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
– Tanggal 7 Juni 1993
– Berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pementauan dan mediasi HAM
b. Pembentukan Instrumen HAM
– UUD Negara RI 1945 pasal 28A-28J tentang HAM
– Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM
– UU No 30 Tahun 1999 tentang HAM
– UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
– UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
c. Pembentukan Pengadilan HAM
– Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000
Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggran hak asasi manusia berat
2. Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Upaya penangan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
a. Melalui upaya pencegahan pelanggran HAM
– Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
– Meningkatkan kualitas pelayanan publik
– Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM
– Meningkatkan pengawasan masyarakat dll
b. Melalui upaya Pengadilan HAM
Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000, proses penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komanas HAM, kemudian berkasnya diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung, kemudian diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh 5 Majelis Hakimpaling lama 180 hari
Cara berpartisifasi dalam menegakkan HAM :
– Mempelajari instrumen-instrumen HAM yang berlaku
– Menghormati, menghargai keberadaan dan keberagaman setiap manusia
3. Perilaku yang Mendukung Upaya Penegakan HAM di Indonesia
a. Keluarga
– menghormati dan menyayangi adik atau kakak
– menghargai dan mentaati kedua orang tua
b. Sekolah
– tidak memaksakan kehendak kepada teman atau guru
– menghormati dan menghargai teman atau guru
c. Masyarakat
– tidak mengahardik pengemis atau kaum dhu’afa
– tidak melecehkan dan menghina tetangga yang berbeda keyakinan
d. Bangsa dan Negara
– Memahami dan mentaati setiap instrumen HAM yang berlaku
Menghormati dan menghargai keberagaman dan kemajemukan SARA
BAB II
MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
B. Kedudukan warga Negara dan Penduduk Indonesia
C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB III
MENELUSURI DINAMIKA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Hakikat Demokrasi
B. Penerapan Demokrasi di Indonesia
C. Membangun Demokrasi untuk Indonesia
BAB IV
MENGUPAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian NRI dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
C. Kedudukan dan Fungsi Pemerintahan Daerah dalam kerangka NKRI
BAB V
MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN
A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
B. Peran lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
C. Dinamika Pelanggaran Hukum
( LEBIH LENGKAPNYA, TUNGGU …. SEDANG DISUSUN ! …….. )









About Unknown

Ms.Edeh Henhen,S.pd Adalah Seorang Guru Yang Cantik , Baik , Dan Ramah Kepada Siswanya Beliau masuk di Universitas Pasundan Bandung Angkatan 2002 · PPKN · PKIP , Dan Sekarang Beliau Berkarir Di Bidang Pendidikan Mengambil Mata Pelajaran PPKN . Sekian Dan Terima Kasih Atas Kunjungan nya , Selamat Belajar .

No comments:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar ...