Soal Quiz PPKN kelas 10 Semester 1
Hallo Sekarang Kita Akan Belajar Mencoba Untuk Mengisi Soal-soal Seperti Berikut Ini :D
Mohon Di Dengan Cermat Dan Benar ! Good Luck
Hallo Sekarang Kita Akan Belajar Mencoba Untuk Mengisi Soal-soal Seperti Berikut Ini :D
Mohon Di Dengan Cermat Dan Benar ! Good Luck
MATERI PKN KELAS XII SEMESTER 2
BAB I
PERANAN PERS DALAM
KEHIDUPAN MASYARAKAT
PERANAN PERS DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DEMOKRATIS
I. Pengertian, Fungsi, dan Peran serta Perkembangan Pers di Indonesia
1. Pengertian Pers
Secara etimologis, kata pers (Belanda), atau press (Inggris), atau presse (Prancis), berasal dari bahasa latin, pressare dari kata premere, yang berarti “tekan” atau “cetak”. Definisi terminologis ialah “mediamassacetak”. Alam bahasa Belanda ialah gedrukten, atau drukpers atau pers. Adapun alam bahasa Inggrisnya printed meia atau printing press atau press.
2. Sifat Pers
Pers merupakan lembaga yang berdiri sendiri. Pers hidup ditengah-tengah masyarakat, tetapi bukan bagian dari masyarakat itu, dan berada dalam satu negara, tetapi bukan bagian dari pemerintahan negara tersebut. Pers lebih dikenal sebagai “Lembaga Kemasyarakatan” (social institution). Hubungan ketiganya saling mempengaruhi. Pers mempengaruh masyarakat, tetapi masyarakat juga berpengaruh pada pers. Pers mempengaruhi pemerintah, tetapi pemerintah juga berpengeruh pada pers. Pers sebagai lembaga bisa berperan seperti sahabat, mitra kerja, atau menjadi lawan. Artinya, pers sebagai lembaga dapat difungsikan apa saja bergantung pada kehendak yang mengelolanya.
3. Perkembangan Pers di Indonesia
Pers sebagai institusi sosial dalam kehiupan masyarakat modern mempunyai sejarah yang sangat penting. Dalam perkembangannya, pers tumbuh sesuai dengan folosofi lingkungannya untuk berkembang menjadi ilmu pengetahuan. Pers di Indonesia berkembang sejalan dengan filosofi politik yang dianut, serta mempengaruhi lingkungan dalam kurun zamannya. Penjajahan Belanda yang menganut filosofi individualisme dan asas liberal dalam sistem politik telah berpengaruh terhadap tumbuhkembangnya pers. Sejak tahun 1990-an, sistem politik kolonial yang diterapkan di Indonesialah yang mengendalikan “hakikat kebebasan” pers tersebut melalui berbagai bentuk kaidah kebijakan politik
4. Perkembangan Etos Pers di Indonesia
Pada zaman penjajahan Belanda, etos persIndonesiadidasarkan pada perjuangan membebaskan rakyat dari cengkraman penjajah. Etos persIndonesiaini telah tampak pada awal abad ke-20, padahal pers di Nederlandsch Indie untuk bacaan kaum pribumi telah ada sejak tahun 1884, yakni Bianglala dan pada tahun 1885 Bromartani. Kedua-duanya di Batavia. Kemudian, tahun 1856 Soerat kabar Bahasa Melajoe di Surabaya.
II. Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik
Dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
1. Fungsi Pers
Dewasa ini, pers tidak hanya mengelola berita, tetapi juga aspek-aspek lain untuk isisuratkabar atau majalah. Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999 disebutkan bahwa fungsi pers sebagai berikut :
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Fungsi Informasi
Masyarakat berlangganan atau membelisuratkabar karena memer
Lukan informasi mengenai berbagai hal.
Fungsi Pendidikan
Sebagai sarana pendidikanmassa, pers memuat tulisan-tulisan yang
Mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah
Pengetahuan dan wawasannya.
Fungsi Menghibur
Hal-hal yang bersifat hiburan dimuat pers untuk mengimbangi
Berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.
Isisuratkabar atau majalah yang bersifat hiburan bisa berbentuk
Cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki
Silang, pojok, dan karukatur.
Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi kontrol sosial terkandung dalam makna demokratis yang di
Dalamnya terdapat unsur-unsur senagai berikut :
Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintah)
Social responcibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
2. Peranan Pers
Pers sebagai lembaga kemasyarakatan bisa mempengaruhi masyarakat karena ia bertindak sebagai komunikatormassa. Sementara itu agar dipercaya masyarakat, pers berusaha menyampaikan informasi dengan sesuatu yang baru. Namun masyarakat sebagai konsumen pers, akan sangat selektif memilih informasi. Jika penyajian pers tidak sesuai dengan keinginannya, tidak akan membeli dan membacanya. Minat membaca masyarakat terhadap produk pers sangat berpengaruh terhadap kehiupan pers itu sendiri. Pers sebagai lembaga kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah. Apalagi bagi pemerintah yang banyak melakukan kesalahan dan ketidakbenaran, kontrol sosial pers terasa sangat pedih dan sering kali menggoyahkan kelangsungan pemerintahannya. Meskipun demikian, pemerintah juga mampu mempengaruhi pers dengan cara memasang rambu-rambu berupa peraturan dan perundangan agar pers bisa ditundukkan.
3. Misi Pers
Pers Pancasila dilahirkan oleh bangsaIndonesiakarena falsafah negaranya adalah Pancasila. Saat ini belum ditemukan definisi yang tepat dari sebutan pers Pancasila. Namun, beberapa tokoh pers memberi pendapat sifat dari pers Pancasila. Pers Pancasila adalah pes yang melihat segala sesuatunya proporsional. Pers Pancasila hendaknya mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya demi kepentingan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi Pancasila. Pers sebagai lembaga kemasyarakatan yang bergerak dibidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan dan memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya, pes terkait erat dengan tata nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kehidupan sosial, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka. Untuk itulah, pes sebagai lembaga kemasyarakatan dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan infomasi bagi masyarakatnya.
4. Kode etik Jurnalistik dan etika pers
Salah satu perwujudan kemerdekaan negara RepublikIndonesiaadalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang asar 1945. Oleh sebab itu, kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak. Mengenai negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Kode etik junalistik tersebut haus ditaati dan dilaksanakan seluruh wartawanIndonesia.
Etika pers adalah etika dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers adalah filsafat dibidang moral pers, yaitu mengenai kewajiban-kewajiban pers, baik dan buruknya pers, pers yang benar, dan pers yang mengatur tingkah laku pers atau dengan kata lain, etika pers itu berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers mempermasalahkan bagaimana seharusnya pers itu dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik.
III. Kebebasan pers dan Dampak penyalahgunaan mediamassadalam
Masyarakat Demokratis di Indonesia
1. Pers Indonesia Era Orde Baru
Pers adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem kemasyarakatan tempat ia beroperasi bersama-sama dengan subsistem lain. Dengan demikian, pers tidak hidup secara mandiri, tetapi memepengaruhi dan dipengaruhi oleh lambaga-lambaga kemasyarakatan lainnya. Bersama-sama dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya pers berada dalam keterikatan oganisasi yang benama negara dengan pemerintah sebagai perencana dan pelaksana pencapaian tujuannya. Eksistensi pers dipengaruhi bahkan ditentukan oleh falsafah dan sistem politik negara tempat pers itu hidup.
2. Pers Indonesia Pasca Reformasi
Wajah persIndonesiapada masa reformasi berbeda dengan persIndonesiasebelumnya. Sekarang dengan bergulirnya reformasi, persIndonesiakelihatan lebih bergairah dibandingkan sebelumnya. Selain sisi kebebasan berekspresi dari pers kita, pihak pemerintah, telah membuka “kran” dalam kemudahan memdapatkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) sehingga jumlah penerbitan pers meningkat drastis dibanding masa sebelumnya.
3. Dampak penyalahgunaan kebebasan madia massa
Pers di Indonesia harus mempersiapkan diri untuk menghadapi dilema antara komitmennya terhadap kebenaran dan hasrat yang kuat untuk melakukan self censorship demi terhindar dari pemberitaan yang menyinggung kepekaan-kepekaan masyarakat. PersIndonesiaharus berhati-hati agar ungkapan “diadili oleh pers” tidak berubah menjadi “mengadili pers” sebab kebebasan sebenarnya merupakan sarana untuk mencapai perdamaian. Untuk itu, persIndonesiaharus berhati-hati agar kebebasan ini tidak disalahgunakan.
BAB II
GLOBALISASII. Proses, Aspek, dan Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa danBernegara
1. Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah perkembangan kontemporer yang mempunyai pengaruh dalam mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lainnya. Globlalisasi akan membawa perspektif baru tentang konsep “Dunia Tanpa Tapal Batas” yang saat ini diterima sebagai realita masa depan yang akan mempengaruhi perkembangan budaya dan membawa perubahan baru. Manurut SELO SOEMARDJAN, globalisasi adalah terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antarmasyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah yang sama. Globalisasi merupakan kecenderungan masyarakat di kota-kota besar untuk menyatu dengan dunia terutama dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, pariwisata, dan media komunikasimassa. Menurut kamus bahasa, globalisasi didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia. Hal ini dimungkinkan karena perkembangan teknologi yang sangat cepat. Menurut cendikiawan barat globalisasi ialah satu proses kehidupan yang serba luas, tidak terbatas, dan merangkum segala aspek kehidupan, seperti politik, sosial, dan ekonomi yang dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia di dunia ini.
2. Proses Globalisasi
Proses globalisasi dilahirkan dari adanya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, transportasi, dan komunikasi. Teknologi satelit, telepon, dan internet membuat semakin dekat, waktu tempuh hampir tidak ada, dan dunia seolah tanpa batas penghalang. Kemjuan dalam bidang transportasi, membuat orang dengan mudah bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain. Pergerakkan ini tidak hanya membawa pengalaman dan wawasan tentang suatu daerah, tetapi budaya pun engan cepat menyebar. Televisi dengan berbagai saluran, film layar lebar, radio, CD, koran, majalah, dan sebagainya menjadi alat yang sangat efektif untuk menyebarkan berbagai budaya di dunia.
3. Aspek-aspek positif dan negatif dari globalisasi dan arus
Globalisasi
ASPEK POSITIF
Dengan pesatnya perkembangan, aspek positif paling diharapkan manusia. Berikut ini beberapa aspek positif dari perkembangan teknologi dan arus globalisasi.
Pola Hidup Sehat yang Serba Cepat
Pesatnya Perkembangan Informasi dan Transportasi
Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Melimpah
ASPEK NEGATIF
Perkembangan teknologi juga memberikan dampak negatif bagi kebudayaan masyarakat. Berikut ini dampak negatif tersebut.
Beralihnya Masyarakat Agraris Menjadi Masyarakat modern
Perubahan dari kehidupan berasaskan kebersamaan menjadi kehidupan individualis
Masuknya pola hidup budaya barat
III. Sikap terhadap Pengaruh dan Implikasi Globalisasi
1. Pengaruh globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia
Globalisasi bagi bangsa Indonesia dapat menjadi peluang dan tantangan. Peluang yang dapat diperoleh adalah pasaran hasil produksi yang semakin luas, perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin cepat, lapangan kerja yang semakin luas dan peluang bisnis yang makin terbuka. Hal-hal tersebut dianggap sebagai tantangan karena kalau kita tidak meningkatkan kualitas diri dalam ketakwaan, keimanan terhadap Tuhan YME, Pengamalan Pancasila, pendidikan dan ketrampilan, serta kualitas produksi maka globalisasi akan lebih dimanfaatkan oleh bangsa lain.
2. Implikasi Globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia
Keragaman budaya dari berbagai belahan dunia membentuk budaya global dan keragaman budaya ini di nusantara sehingga tidak menjadi pemecah persatuan bangsa. Pudarnya bentuk kawasan regional yang diterpa globalisasi diikuti oleh timbulnya orientasi-orientasi baru, dan membuat masyarakat dunia dapat mengidentifikasikan diri dalam proses pembentukkan identitas sosial masing-masing. Salah satu orientasi penting adalah timbulnya kutub-kutub budaya. Sebagaimana yang anda lihat di berbagai penjuru dunia, terjadi arus kebangkitan budaya sebagai aspek penting dalam proses globalisasi.
BAB I
PERANAN PERS DALAM
KEHIDUPAN MASYARAKAT
PERANAN PERS DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DEMOKRATIS
I. Pengertian, Fungsi, dan Peran serta Perkembangan Pers di Indonesia
1. Pengertian Pers
Secara etimologis, kata pers (Belanda), atau press (Inggris), atau presse (Prancis), berasal dari bahasa latin, pressare dari kata premere, yang berarti “tekan” atau “cetak”. Definisi terminologis ialah “mediamassacetak”. Alam bahasa Belanda ialah gedrukten, atau drukpers atau pers. Adapun alam bahasa Inggrisnya printed meia atau printing press atau press.
2. Sifat Pers
Pers merupakan lembaga yang berdiri sendiri. Pers hidup ditengah-tengah masyarakat, tetapi bukan bagian dari masyarakat itu, dan berada dalam satu negara, tetapi bukan bagian dari pemerintahan negara tersebut. Pers lebih dikenal sebagai “Lembaga Kemasyarakatan” (social institution). Hubungan ketiganya saling mempengaruhi. Pers mempengaruh masyarakat, tetapi masyarakat juga berpengaruh pada pers. Pers mempengaruhi pemerintah, tetapi pemerintah juga berpengeruh pada pers. Pers sebagai lembaga bisa berperan seperti sahabat, mitra kerja, atau menjadi lawan. Artinya, pers sebagai lembaga dapat difungsikan apa saja bergantung pada kehendak yang mengelolanya.
3. Perkembangan Pers di Indonesia
Pers sebagai institusi sosial dalam kehiupan masyarakat modern mempunyai sejarah yang sangat penting. Dalam perkembangannya, pers tumbuh sesuai dengan folosofi lingkungannya untuk berkembang menjadi ilmu pengetahuan. Pers di Indonesia berkembang sejalan dengan filosofi politik yang dianut, serta mempengaruhi lingkungan dalam kurun zamannya. Penjajahan Belanda yang menganut filosofi individualisme dan asas liberal dalam sistem politik telah berpengaruh terhadap tumbuhkembangnya pers. Sejak tahun 1990-an, sistem politik kolonial yang diterapkan di Indonesialah yang mengendalikan “hakikat kebebasan” pers tersebut melalui berbagai bentuk kaidah kebijakan politik
4. Perkembangan Etos Pers di Indonesia
Pada zaman penjajahan Belanda, etos persIndonesiadidasarkan pada perjuangan membebaskan rakyat dari cengkraman penjajah. Etos persIndonesiaini telah tampak pada awal abad ke-20, padahal pers di Nederlandsch Indie untuk bacaan kaum pribumi telah ada sejak tahun 1884, yakni Bianglala dan pada tahun 1885 Bromartani. Kedua-duanya di Batavia. Kemudian, tahun 1856 Soerat kabar Bahasa Melajoe di Surabaya.
II. Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik
Dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
1. Fungsi Pers
Dewasa ini, pers tidak hanya mengelola berita, tetapi juga aspek-aspek lain untuk isisuratkabar atau majalah. Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999 disebutkan bahwa fungsi pers sebagai berikut :
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Fungsi Informasi
Masyarakat berlangganan atau membelisuratkabar karena memer
Lukan informasi mengenai berbagai hal.
Fungsi Pendidikan
Sebagai sarana pendidikanmassa, pers memuat tulisan-tulisan yang
Mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah
Pengetahuan dan wawasannya.
Fungsi Menghibur
Hal-hal yang bersifat hiburan dimuat pers untuk mengimbangi
Berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.
Isisuratkabar atau majalah yang bersifat hiburan bisa berbentuk
Cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki
Silang, pojok, dan karukatur.
Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi kontrol sosial terkandung dalam makna demokratis yang di
Dalamnya terdapat unsur-unsur senagai berikut :
Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintah)
Social responcibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
2. Peranan Pers
Pers sebagai lembaga kemasyarakatan bisa mempengaruhi masyarakat karena ia bertindak sebagai komunikatormassa. Sementara itu agar dipercaya masyarakat, pers berusaha menyampaikan informasi dengan sesuatu yang baru. Namun masyarakat sebagai konsumen pers, akan sangat selektif memilih informasi. Jika penyajian pers tidak sesuai dengan keinginannya, tidak akan membeli dan membacanya. Minat membaca masyarakat terhadap produk pers sangat berpengaruh terhadap kehiupan pers itu sendiri. Pers sebagai lembaga kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah. Apalagi bagi pemerintah yang banyak melakukan kesalahan dan ketidakbenaran, kontrol sosial pers terasa sangat pedih dan sering kali menggoyahkan kelangsungan pemerintahannya. Meskipun demikian, pemerintah juga mampu mempengaruhi pers dengan cara memasang rambu-rambu berupa peraturan dan perundangan agar pers bisa ditundukkan.
3. Misi Pers
Pers Pancasila dilahirkan oleh bangsaIndonesiakarena falsafah negaranya adalah Pancasila. Saat ini belum ditemukan definisi yang tepat dari sebutan pers Pancasila. Namun, beberapa tokoh pers memberi pendapat sifat dari pers Pancasila. Pers Pancasila adalah pes yang melihat segala sesuatunya proporsional. Pers Pancasila hendaknya mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya demi kepentingan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi Pancasila. Pers sebagai lembaga kemasyarakatan yang bergerak dibidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan dan memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya, pes terkait erat dengan tata nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kehidupan sosial, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka. Untuk itulah, pes sebagai lembaga kemasyarakatan dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan infomasi bagi masyarakatnya.
4. Kode etik Jurnalistik dan etika pers
Salah satu perwujudan kemerdekaan negara RepublikIndonesiaadalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang asar 1945. Oleh sebab itu, kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak. Mengenai negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Kode etik junalistik tersebut haus ditaati dan dilaksanakan seluruh wartawanIndonesia.
Etika pers adalah etika dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers adalah filsafat dibidang moral pers, yaitu mengenai kewajiban-kewajiban pers, baik dan buruknya pers, pers yang benar, dan pers yang mengatur tingkah laku pers atau dengan kata lain, etika pers itu berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers mempermasalahkan bagaimana seharusnya pers itu dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik.
III. Kebebasan pers dan Dampak penyalahgunaan mediamassadalam
Masyarakat Demokratis di Indonesia
1. Pers Indonesia Era Orde Baru
Pers adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem kemasyarakatan tempat ia beroperasi bersama-sama dengan subsistem lain. Dengan demikian, pers tidak hidup secara mandiri, tetapi memepengaruhi dan dipengaruhi oleh lambaga-lambaga kemasyarakatan lainnya. Bersama-sama dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya pers berada dalam keterikatan oganisasi yang benama negara dengan pemerintah sebagai perencana dan pelaksana pencapaian tujuannya. Eksistensi pers dipengaruhi bahkan ditentukan oleh falsafah dan sistem politik negara tempat pers itu hidup.
2. Pers Indonesia Pasca Reformasi
Wajah persIndonesiapada masa reformasi berbeda dengan persIndonesiasebelumnya. Sekarang dengan bergulirnya reformasi, persIndonesiakelihatan lebih bergairah dibandingkan sebelumnya. Selain sisi kebebasan berekspresi dari pers kita, pihak pemerintah, telah membuka “kran” dalam kemudahan memdapatkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) sehingga jumlah penerbitan pers meningkat drastis dibanding masa sebelumnya.
3. Dampak penyalahgunaan kebebasan madia massa
Pers di Indonesia harus mempersiapkan diri untuk menghadapi dilema antara komitmennya terhadap kebenaran dan hasrat yang kuat untuk melakukan self censorship demi terhindar dari pemberitaan yang menyinggung kepekaan-kepekaan masyarakat. PersIndonesiaharus berhati-hati agar ungkapan “diadili oleh pers” tidak berubah menjadi “mengadili pers” sebab kebebasan sebenarnya merupakan sarana untuk mencapai perdamaian. Untuk itu, persIndonesiaharus berhati-hati agar kebebasan ini tidak disalahgunakan.
BAB II
GLOBALISASII. Proses, Aspek, dan Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa danBernegara
1. Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah perkembangan kontemporer yang mempunyai pengaruh dalam mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lainnya. Globlalisasi akan membawa perspektif baru tentang konsep “Dunia Tanpa Tapal Batas” yang saat ini diterima sebagai realita masa depan yang akan mempengaruhi perkembangan budaya dan membawa perubahan baru. Manurut SELO SOEMARDJAN, globalisasi adalah terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antarmasyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah yang sama. Globalisasi merupakan kecenderungan masyarakat di kota-kota besar untuk menyatu dengan dunia terutama dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, pariwisata, dan media komunikasimassa. Menurut kamus bahasa, globalisasi didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia. Hal ini dimungkinkan karena perkembangan teknologi yang sangat cepat. Menurut cendikiawan barat globalisasi ialah satu proses kehidupan yang serba luas, tidak terbatas, dan merangkum segala aspek kehidupan, seperti politik, sosial, dan ekonomi yang dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia di dunia ini.
2. Proses Globalisasi
Proses globalisasi dilahirkan dari adanya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, transportasi, dan komunikasi. Teknologi satelit, telepon, dan internet membuat semakin dekat, waktu tempuh hampir tidak ada, dan dunia seolah tanpa batas penghalang. Kemjuan dalam bidang transportasi, membuat orang dengan mudah bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain. Pergerakkan ini tidak hanya membawa pengalaman dan wawasan tentang suatu daerah, tetapi budaya pun engan cepat menyebar. Televisi dengan berbagai saluran, film layar lebar, radio, CD, koran, majalah, dan sebagainya menjadi alat yang sangat efektif untuk menyebarkan berbagai budaya di dunia.
3. Aspek-aspek positif dan negatif dari globalisasi dan arus
Globalisasi
ASPEK POSITIF
Dengan pesatnya perkembangan, aspek positif paling diharapkan manusia. Berikut ini beberapa aspek positif dari perkembangan teknologi dan arus globalisasi.
Pola Hidup Sehat yang Serba Cepat
Pesatnya Perkembangan Informasi dan Transportasi
Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Melimpah
ASPEK NEGATIF
Perkembangan teknologi juga memberikan dampak negatif bagi kebudayaan masyarakat. Berikut ini dampak negatif tersebut.
Beralihnya Masyarakat Agraris Menjadi Masyarakat modern
Perubahan dari kehidupan berasaskan kebersamaan menjadi kehidupan individualis
Masuknya pola hidup budaya barat
III. Sikap terhadap Pengaruh dan Implikasi Globalisasi
1. Pengaruh globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia
Globalisasi bagi bangsa Indonesia dapat menjadi peluang dan tantangan. Peluang yang dapat diperoleh adalah pasaran hasil produksi yang semakin luas, perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin cepat, lapangan kerja yang semakin luas dan peluang bisnis yang makin terbuka. Hal-hal tersebut dianggap sebagai tantangan karena kalau kita tidak meningkatkan kualitas diri dalam ketakwaan, keimanan terhadap Tuhan YME, Pengamalan Pancasila, pendidikan dan ketrampilan, serta kualitas produksi maka globalisasi akan lebih dimanfaatkan oleh bangsa lain.
2. Implikasi Globalisasi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia
Keragaman budaya dari berbagai belahan dunia membentuk budaya global dan keragaman budaya ini di nusantara sehingga tidak menjadi pemecah persatuan bangsa. Pudarnya bentuk kawasan regional yang diterpa globalisasi diikuti oleh timbulnya orientasi-orientasi baru, dan membuat masyarakat dunia dapat mengidentifikasikan diri dalam proses pembentukkan identitas sosial masing-masing. Salah satu orientasi penting adalah timbulnya kutub-kutub budaya. Sebagaimana yang anda lihat di berbagai penjuru dunia, terjadi arus kebangkitan budaya sebagai aspek penting dalam proses globalisasi.
Lihat Materi Kelas 12 Semester 2 Disini
Downlaod Document File nya
MATERI PKN KELAS XII SEMESTER 1
BAB I
PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
I. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang berfungsi, baik dalam menggambarkan tujuan negara maupun dalam proses pencapaian tujuan negara. Artinya, tujuan negara yang secara material dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil, makmur, serta sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan merealisasikan dimensi-dimensi yang menerminkan watak dan ciri wawasan pancasila.
Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan bahwa ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
~ Struktur Kognitif
~ Orientasi dasar
~ Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan
~ Bekal dan jalan bagi seseorang
~ Kekuatan yang mampu memberi semangat
~ Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Dalam menjawab tantangan tersebut, Pancasila perlu tampil sebagai Ideologi Terbuka karena ketertutupan hanya membawa pada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nila-nilai dasar pancasila, melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit sehingga memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi tidak dipaksakan dari luar, tetapi justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat sehingga merupakan milik masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan pandangan secara totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.
II. Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Di era Orde baru Pancasila sebagai dasar negara banyak dijadikan sebagai simbol negara dan tidak dihayati serta dilaksanakan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang masih tersisa sebagai aset nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif dengan Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai. Meletakkan kembali Pancasila seara terintegratif dengan pembukaan, dapat mendorong bengsa untuk menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan, dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegratif. Dengan demikian, selain sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional yang merupakan cita-cita dan tujuan negara.
2. Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara RepublikIndonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologi atau secara terminologi.
Secara Etimologis
Menurut lughatnya, Pancasila berasal dari bahasaIndia, yakni bahasa Sansakerta (bahasa kasta Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata ialah Prakerta). Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memilik dua macam arti yaitu Panca artinya lima, Syila dengan (i) biasa (pendek) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan seronoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan Pancasila artinya lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar falsafah negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan untuk petunjuk hidup atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma adalah pandangan menasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dilakukan. Suatu paradigma mengandung sudut pandang kerangka acuan yang harus dilakukan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain, seperti bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Pradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan paling dalam kehidupan manusia.
III. Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Nilai Positif sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai Pancasila termasuk kedalam nilai ke rohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengikuti pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hierarkis. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenai alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni. Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif dan terbuka.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pada masa Reformasi
Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma Pancasila adalah sebagai berikut.
Refomasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab
Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan
Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan
Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia
BAB II SISTEM PEMERINTAHAN
I. Sistem Pemerintahan Berbagai Negara
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu kebergantungan. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktifitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang kekuasaan legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut.
~ Kedudukan kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara
Dan sebagai kepala eksekutif (pemerintahan)
~ Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan
Umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik
Yang berbeda dengan partai politik di parlemen
~ Presiden dan DPR tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)
~ Presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya
Tetapi jika presiden melakukan suatu perbuatan yang melanggar
Hukum, presiden dapat dikenai impeachment (pengadilan DPR)
~ Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta
Persetujuan DPR.
~ Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan
Bertanggungjawab kepada presiden
AMERIKA SERIKAT
Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan “Chief Executive”. Secara formal dan sesuai dengan asas Trias Politica klasik, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh mempengaruhi organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan dari Congress. Selama masa jabatannya 4 tahun atau 8 tahun, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Congress, tetapi diapun tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan Congress. Presiden dapat mempengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan (State of the Union Message) yang diucapkannya tiap tahun pada pembukaan sidang. Setiap rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah dan diajukan pada Congress.
PAKISTAN
Pakistanmemulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer yang mirip dengan sistem di Inggris. Namun, ketika dipimpin oleh Jenderal Ayub Khan, dimulailah suatu sistem pemerintahan presidensial dengan badan eksekutif yang kuat. Menurut Undang-undang dasarPakistanyang berlaku, badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama islam beserta menteri-menteri. Perdana menteri merupakan pembantunya dan tidak boleh merangkap menjadi badan anggota legislatif. Presiden mempunyai wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Veto ini oleh badan legislatif dapat dibatalkan kalau rancangan undang-undang itu diterima lagi olehnya dengan mayoritas 2/3 suara. Sebaliknya, presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang yang diissue-kan itu kepada suatu referendum. Selain itu, presiden mempunyai wewenang untuk membubarkan legislatif.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.Adabeberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
~ Terdapat hubungan yang erat antar eksekutif dan legislatif, bahkan
Antara keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.
~ Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh
Parlemen dari partai politik peserta pemilu yang meduduki kursi
Mayoritas di parlemen
~ Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sbg
Kepala eksekutif atau pemerintahan
~ Dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada
Perlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau
Menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet jika pertanggung
Jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri
Baik secara perseorangan maupun kolektif tidak dapat diterima
Oleh parlemen
~ Raja/Ratu atau Presiden adalah sebagai kepala negara
~ Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif
~ Dalam sisten dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet
Dan perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan
Pemilihan umum
~ Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala
Negara akan membubarkan parlemen
INGGRIS
Badan eksekutif terdiri atas raja saja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu-gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan sebenarnya ditangan perdana menteri. Inggris terkenal sebagai tempat asal asas tanggung jawab menteri, tetapi di Inggris sendiri masih berbentuk konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri atau seluruh kabinet yang tidak lagi memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatan. Jadi, masa hidup suatu kabinet bergantung kepada dukungannya kepada badan legislatif. Berbeda dengan kebanyakkan negara lain yang memaksa sistem parlementer.
INDIA
Sistem ketatanegaraanIndiaagak mirip dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government. Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Presiden dipilih untuk masa jabatanlimatahun oleh anggota-anggota badan legislatif, baik dipusat maupun dinegara-negara bagian. Sistem parlementergayaCabinet government dapat berjalan dengan baik ketika Perdana menteri Nehru dan selama Partai Kongres dapat menguasai kehidupan politik. Pada Juni 1975 merasa terpaksa untuk menyatakan “keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.
3. Sistem Kabinet Presidensial dan Parlementer
Badan eksekutif, sebagai salah satu organ pemerintah, biasanya disebut dewan menteri atau kabinet. Dewan menteri biasanya terdiri dari beberapa kementerian atau departemen. Kabinet dapat dibagi ke dalam beberapa jenis dengan dasar :
Tanggung jawab Kabinet
~ Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang tugas eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh para menteri.
~ Kabinet Presidensial, yaitu suatu kabinet yang tugas eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh Presiden.
Pembentukkan Kabinet
~ Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukkannya dicampuri
Parlemen, terutama oleh fraksi yang mempunyai suara.
~ Kabinet Ekstraparlemen, yaitu suatu kabinet yang pembentukkannya
Diluar campur tangan DPR.
II. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia
Perkembangan Ketatanegaraan dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraanIndonesiatelah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal periode perkembangan ketatanegaraan itu dapat dirinci sebagai berikut :
periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode inipun terbagi menjadi beberapa periode :
periode Orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
periode Orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Periode Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)
Downlaod Document File nya
MATERI PKN KELAS XII SEMESTER 1
BAB I
PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
I. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang berfungsi, baik dalam menggambarkan tujuan negara maupun dalam proses pencapaian tujuan negara. Artinya, tujuan negara yang secara material dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil, makmur, serta sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan merealisasikan dimensi-dimensi yang menerminkan watak dan ciri wawasan pancasila.
Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan bahwa ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
~ Struktur Kognitif
~ Orientasi dasar
~ Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan
~ Bekal dan jalan bagi seseorang
~ Kekuatan yang mampu memberi semangat
~ Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Dalam menjawab tantangan tersebut, Pancasila perlu tampil sebagai Ideologi Terbuka karena ketertutupan hanya membawa pada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nila-nilai dasar pancasila, melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit sehingga memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi tidak dipaksakan dari luar, tetapi justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat sehingga merupakan milik masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan pandangan secara totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.
II. Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Di era Orde baru Pancasila sebagai dasar negara banyak dijadikan sebagai simbol negara dan tidak dihayati serta dilaksanakan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang masih tersisa sebagai aset nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif dengan Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai. Meletakkan kembali Pancasila seara terintegratif dengan pembukaan, dapat mendorong bengsa untuk menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan, dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegratif. Dengan demikian, selain sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional yang merupakan cita-cita dan tujuan negara.
2. Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara RepublikIndonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologi atau secara terminologi.
Secara Etimologis
Menurut lughatnya, Pancasila berasal dari bahasaIndia, yakni bahasa Sansakerta (bahasa kasta Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata ialah Prakerta). Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memilik dua macam arti yaitu Panca artinya lima, Syila dengan (i) biasa (pendek) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan seronoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan Pancasila artinya lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar falsafah negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan untuk petunjuk hidup atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma adalah pandangan menasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dilakukan. Suatu paradigma mengandung sudut pandang kerangka acuan yang harus dilakukan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain, seperti bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Pradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan paling dalam kehidupan manusia.
III. Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Nilai Positif sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai Pancasila termasuk kedalam nilai ke rohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengikuti pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hierarkis. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenai alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni. Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif dan terbuka.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pada masa Reformasi
Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma Pancasila adalah sebagai berikut.
Refomasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab
Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan
Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan
Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia
BAB II SISTEM PEMERINTAHAN
I. Sistem Pemerintahan Berbagai Negara
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu kebergantungan. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktifitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang kekuasaan legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut.
~ Kedudukan kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara
Dan sebagai kepala eksekutif (pemerintahan)
~ Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan
Umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik
Yang berbeda dengan partai politik di parlemen
~ Presiden dan DPR tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)
~ Presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya
Tetapi jika presiden melakukan suatu perbuatan yang melanggar
Hukum, presiden dapat dikenai impeachment (pengadilan DPR)
~ Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta
Persetujuan DPR.
~ Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan
Bertanggungjawab kepada presiden
AMERIKA SERIKAT
Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan “Chief Executive”. Secara formal dan sesuai dengan asas Trias Politica klasik, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh mempengaruhi organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan dari Congress. Selama masa jabatannya 4 tahun atau 8 tahun, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Congress, tetapi diapun tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan Congress. Presiden dapat mempengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan (State of the Union Message) yang diucapkannya tiap tahun pada pembukaan sidang. Setiap rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah dan diajukan pada Congress.
PAKISTAN
Pakistanmemulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer yang mirip dengan sistem di Inggris. Namun, ketika dipimpin oleh Jenderal Ayub Khan, dimulailah suatu sistem pemerintahan presidensial dengan badan eksekutif yang kuat. Menurut Undang-undang dasarPakistanyang berlaku, badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama islam beserta menteri-menteri. Perdana menteri merupakan pembantunya dan tidak boleh merangkap menjadi badan anggota legislatif. Presiden mempunyai wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Veto ini oleh badan legislatif dapat dibatalkan kalau rancangan undang-undang itu diterima lagi olehnya dengan mayoritas 2/3 suara. Sebaliknya, presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang yang diissue-kan itu kepada suatu referendum. Selain itu, presiden mempunyai wewenang untuk membubarkan legislatif.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.Adabeberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
~ Terdapat hubungan yang erat antar eksekutif dan legislatif, bahkan
Antara keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.
~ Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh
Parlemen dari partai politik peserta pemilu yang meduduki kursi
Mayoritas di parlemen
~ Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sbg
Kepala eksekutif atau pemerintahan
~ Dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada
Perlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau
Menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet jika pertanggung
Jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri
Baik secara perseorangan maupun kolektif tidak dapat diterima
Oleh parlemen
~ Raja/Ratu atau Presiden adalah sebagai kepala negara
~ Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif
~ Dalam sisten dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet
Dan perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan
Pemilihan umum
~ Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala
Negara akan membubarkan parlemen
INGGRIS
Badan eksekutif terdiri atas raja saja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu-gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan sebenarnya ditangan perdana menteri. Inggris terkenal sebagai tempat asal asas tanggung jawab menteri, tetapi di Inggris sendiri masih berbentuk konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri atau seluruh kabinet yang tidak lagi memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatan. Jadi, masa hidup suatu kabinet bergantung kepada dukungannya kepada badan legislatif. Berbeda dengan kebanyakkan negara lain yang memaksa sistem parlementer.
INDIA
Sistem ketatanegaraanIndiaagak mirip dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government. Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Presiden dipilih untuk masa jabatanlimatahun oleh anggota-anggota badan legislatif, baik dipusat maupun dinegara-negara bagian. Sistem parlementergayaCabinet government dapat berjalan dengan baik ketika Perdana menteri Nehru dan selama Partai Kongres dapat menguasai kehidupan politik. Pada Juni 1975 merasa terpaksa untuk menyatakan “keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.
3. Sistem Kabinet Presidensial dan Parlementer
Badan eksekutif, sebagai salah satu organ pemerintah, biasanya disebut dewan menteri atau kabinet. Dewan menteri biasanya terdiri dari beberapa kementerian atau departemen. Kabinet dapat dibagi ke dalam beberapa jenis dengan dasar :
Tanggung jawab Kabinet
~ Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang tugas eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh para menteri.
~ Kabinet Presidensial, yaitu suatu kabinet yang tugas eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh Presiden.
Pembentukkan Kabinet
~ Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukkannya dicampuri
Parlemen, terutama oleh fraksi yang mempunyai suara.
~ Kabinet Ekstraparlemen, yaitu suatu kabinet yang pembentukkannya
Diluar campur tangan DPR.
II. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia
Perkembangan Ketatanegaraan dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraanIndonesiatelah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal periode perkembangan ketatanegaraan itu dapat dirinci sebagai berikut :
periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode inipun terbagi menjadi beberapa periode :
periode Orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
periode Orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Periode Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)
Nah Untuk Bab Ini Kita Akan Mempelajari Jenis-jenis Hukum Yang ada di indonesia :
Download File Dokuumenya
Pengertian, Tujuan, Jenis-jenis dan Macam-macam Pembagian Hukum
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
Hukum Pidana,
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Download File Dokuumenya
Pengertian, Tujuan, Jenis-jenis dan Macam-macam Pembagian Hukum
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
Hukum Pidana,
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
BAB VI
MENYIBAK KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Makna Hak Warga Negara
– Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara
– Contoh hak warga negara :
– Memperoleh pendidikan yang layak
– Memperoleh penghidupan yang pantas
– Mempergunakan sarana prasarana umum
Perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara :
– Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak lahir. Sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang
– Hak warga negara sifatnya nasional, dibatasi oleh status kewarganegaraannya artinya tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia akan tetapi semua hak asasi manusia, juga merupakan hak warga negara.
– Misalnya hak setiap warga negara menduduki jabatan pemerintahan RI adalah hak warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang bukan warga negara Indonesia
2. Makna Kewajiban warga Negara
– Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagai anggota dari sebuah negara
– Contoh kewajiban warga negara :
– Membayar pajak tepat waktu
– Mematuhi peraturan lalulintas angkutan jalan raya
– Membela dan mempertahankan negara dari berbagai macam ancaman
Perbedaan antara kewajiban warga negara dan kewajiban asasi :
– Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilaksanakan oleh seorang warga negara, dibatasi oleh status kewarganegaraan
– Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar, pokok, pundamental yang harus dilaksanakan setiap setiap orang tanpa dibatasi status kewarganegaraan seseorang
Klasifikasi hak dan kewajiban warga negara dalam UUD Negara RI 1945,
Hak warga negara :
– Hak yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
– Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan layak (pasal 27 ayat 2)
– Hak membela negara (pasal 27 ayat 3)
– Hak dalam usaha pertahanan dan keamanan (pasal 30 ayat 1)
– Hak mendapat pendidikan (pasal 31)
– Hak menduduki jabata-jabatan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Kewajiban warga negara :
– Kewajiban menjujung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
– Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat 3)
– Kewajiban dalam pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
– Kewajiban membayar pajak (pasal 23 ayat 2)
– Kewajiban menghormati bendera (pasal 35)
– Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia (pasal 36)
– Kewajiban menjaga lambang negara (pasal 36A) dan lagu kebangsaan (pasal 36B)
Menurut Jimly Asshiddiqie hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum :
– Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945),
– Hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Disamping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain.Hak warga negara yang meliputi :
a. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya Misalnya hak yang tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945, antara lain :
1) Pasal 28D ayat (3)
2) Pasal 27 ayat (2)
3) Pasal 27 ayat (3)
4) Pasal 30 ayat (1)
5) Pasal 31 ayat (1)
b. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
c. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
d. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, jabatan yang dimaksud hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah sikap, tekad, tindakan warga negara yang teratur, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan, yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Hak dan kewajiban memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.
B. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Contoh bentuk pelanggaran hak warga negara :
– Proses penegakkan hukum yang belum optimal (pasal 27 ayat 1)
– Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran masih cukup tinggi (pasal 27 ayat 2)
– Kasus pelanggaran hak asasi manusia, seperti pembunuhan, KDRT, pemerkosaan masih terjadi (pasal 28A -28J)
– Tindak kekerasan mengatasnamakan agama (pasal 29 ayat 2)
– Angka putus sekolah yang cukup tinggi (pasal 31 ayat 1)
– Pelanggaran hak cipta, peredaran VCD/DVD bajakan, software sistem operasi copian
2. Kasus Pengingkaran Kewajiban warga Negara
Contoh bentuk pengingkaran kewajiban warga negara :
– Membuang sambah sembarangan
– Melanggar aturan berlalulintas
– Merusak fasilitas negara
– Tidak membayar pajak pada negara
– Tidak berpartisifasi dalam usaha pertahanan dan keamanan
Faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara :
– adanya kelalaian dari pemerintah/negara atau oleh warga negara dalam pemenuhan hak warga negaranya, misalnya masih ada yang hidup terlantar, putus sekolah
– tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara
– rendahnya kesadaran hukum warga negara
– sikap nasionalisme, patriotisme yang masih rendah
Yang harus dilakukan pemerintah dalam memecahkan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara :
– memberikan sanksi yang tegas bagi warga negara yang mengingkari kewajiban
– menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggungjawab
– meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, yang berpihak pada pemberdayaan ekonomi rakyat
– negara menjamin terpenuhinya segala kebutuhan warganya dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam
Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah berusaha untuk mendahulukan kewajiban dari pada hak, tidak hanya pandai menuntut hak tetapi harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban
BAB VII
MENATAP TANTANGAN INTEGRASI NASIONAL
A. Mewaspadai Ancaman terhadap Integrasi nasional
Negara Indonesia berada pada posisi silang dunia yang sangat strategis, baik dari aspek kewilayahan maupun aspek kehidupan sosial :
– Aspek kewilayahan :
Indonesia diapit oleh dua benua, yaitu Asia dan Australia serta dua Samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik
– Aspek kehidupan kehidupan sosial :
Indonesia diapit oleh negara berpenduduk padat (utara) dan jarang (selatan), ideologi komunisme dan liberalisme, demokrasi rakyat dan demokrasi liberal, ekonomi sosialis (utara) dan ekonomi kapitalis (selatan), masyarakat sosialis dan masyarakat individualis, kebudayaan timur dan kebudayaan barat, sistem pertahanan continental (pakta warsawa) dan sistem pertahanan maritim (NATO)
1. Ancaman Militer
Ancaman adalah segala sesuatu yang membahayakan kedaulatan nasional, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa dan negara, serta kehidupan demokrasi di Indonesia
Contoh ancaman militer :
– agresi/invansi
– sabotase
– spionase
– pelanggaran wilayah oleh negara lain,
– pemberontakan bersenjata,
– gerakan separatis bersenjata,
– aksi teror bersenjata,
2. Ancaman Non Militer
Contoh ancaman non militer :
– ancaman di bidang ideologi : paham komunis, zionis, liberalis
– ancaman di bidang politik : adanya intimidasi, provokasi, blokade politik (eksternal), adanya separatisme, pergerakan masa, aksi radikal, teroris (internal)
– ancaman di bidang ekonomi : free fight liberalism, etatisme, monopoli
– ancaman di sosial budaya : adanya budaya konsumtif, hedonisme, individualisme, westernisasi, KKN, narkoba
B. Strategi Untuk Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional
1. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara dan seluruh rakyat serta segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh
Strategi bangsa Indonesia menghadapi ancaman militer adalah
– memperkuat sishankamrata, yaitu dengan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI dan POLRI) , komponen cadangan (Sumber daya manusia, alam dan buatan) dan komponen pendukung (rakyat)
– mendayagunakan dan mengerahkan seluruh kekuatan nasional dengan pertahanan berlapis yang diwujudkan melalui fungsi-fungsi diplomasi dan perlawanan tanpa senjata
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
Pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
2. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Non Militer
Strategi bangsa Indonesia menghadapi ancaman non militer, yaitu ancaman dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya) adalah :
– memperkokoh 4 pilar negara : Pancasila, UUD Negara RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI , memperkuat rasa nasionalisme dan patriotisme (ideologi)
– penegakkan demokrasi, kebebasan, keterbukaan, HAM, supremasi hukum (politik)
– memperkuat sistem ekonomi kerakyatan, memperkuat produk dan pasar domestik, memprioritaskan pertanian, tidak tergantung pada IMF, WTO (ekonomi)
– meningkatkan iman dan taqwa warga negara, keselarasan pundamental antara manusia – Tuhan – alam – masyarakat, gerakan ‘aku cinta Indonesia’ (sosial budaya)
Ideologi Pancasila tidak bisa dikatakan aman dari berbagai macam ancaman dalam pengimplementasian nilai-nilainya di masyarakat, karena pengaruh arus globalisasi melalui media informasi dan komunikasi antara lain ideologi liberalis, komunis dan sikap individualis, hedonis, materialistis, konsumeristis. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi landasan ideologi, falsafah, etika moral, serta alat pemersatu bangsa.
Integrasi Nasional
a. Pengertian
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
b. Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
– Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
– Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
– Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
– Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
– Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
c. Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
– Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
– Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
– Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
– Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
– Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
BAB VIII
MENELUSURI DINAMIKA KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM KONTEKS GEOPOLITIK INDONESIA
A. Mewaspadai Ancaman terhadap Integrasi nasional
1. Pengertian Geopolitik
Geopolitik secara etimologi (bahasa Yunani) :
– geo berarti bumi yang menjadi wilayah hidup.
– polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara.
– teia berarti urusan (politik)/ kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa
Teori-teori mengenai geopolitik :
a. Teori Frederich Ratzel (1844–1904) / teori organisme atau teori biologis
Negara itu seperti organisme yang hidup, identik dengan ruangan yang ditempati sekelompok masyarakat (bangsa). Semakin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup).
b. Teori Rudolf Kjellen (1964–1922)
Negara adalah suatu organisme, yaitu satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik. Negara harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Paham ekspansionisme dikembangkan. Batas negara bersifat sementara karena bisa diperluas.
c. Teori Karl Haushofer (1896–1946)
Pandangan tentang ‘lebensraum’ (hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat menjamin kesejahteraan dan keamanannya) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga negara.
d. Teori Halford Mackinder (1861–1947) / Daerah Jantung
Barang siapa menguasai ‘daerah jantung’ (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia.
e. Teori Alfred Thayer Mahan / (1840–1914)
Memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses laut. Pembangunan armada laut dan membangun kekuatan maritim.
f. Teori Guilio Douhet (1869–1930), William Mitchel (1878–1939), Saversky, dan JFC
Kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi Wawasan Dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
2. Konsep Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitik Indonesia yaitu bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk mempeluas wilayah sebagai ruang hidup. Secara historis, kesepakatan para pendiri Negara pesatuan Republik Indonesia adalah wilayah Indonesia merdeka hanyalah wilayah bekas jajahan Belanda atau eks Hindia Belanda. Upaya membangun kesadaran untuk bersatunya bangsa dalam satu wilayah adalah dengan konsepsi Wawasan Nusantara. Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan politik/kekuasaan. Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
3. Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional : bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
a. Geopolitik merupakan ilmu dari penyelenggaraan negara yg setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal.
b. Konsep dasar dari geopolitik Indonesia disebut juga wawasan nusantara,yg di dalamnya memuat 4 unsur yaitu : konsepsi ruang, konsepsi frontier, kekuatan politik dan keamanan bangsa.
c. Yaitu suatu pandangan dimana Bangsa Indonesia dapat mengenali diri dan tanah airnya.
d. Perwujudan wawasan nusantara sebagai konsep geopolitik Indonesia dapat dilihat dari kesatuan kepulauan nusantara Indonesia yang merupakan satu kesatuan (HANKAM)
B. Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1. Konsep NKRI menurut UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa : “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Oleh karena itu bangsa Indonesia tidak akan mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal, karena konsep federalisme relevansinya sama sekali tidak berhubungan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Dengan pluralitas Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa membuat sistem pemerintahan Indonesia menuju ke arah republik. Sistem negara yang menganut federasi tidak cocok apabila diterapkan di Indonesia karena negara federasi megarah ke arah homogenitas. Berkaca dari pengalaman indonesia yang pernah membuat Indonesia menjadi negara federalis yang mengalami masa-masa yang gelap saat Indonesia menjadi negara serikat, membawa Indonesia ke kehancuran terbukti dari adanya pepecahan dan akhirnya kembali lagi kearah republik. Penulis beropini bahwa untuk membuat Indonesia bangkit dari keterpurukan dan menjaga agar Indonesia tetap eksis, bentuk republik dipilih sesuai dengan gambaran jati diri bangsa Indonesia. Terbukti hingga saat ini eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap ada di tengah berkecambuknya permasalahan yang kompleks.
2. Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Keunggulan bangsa Indonesia (Dadang Sundawa: 2007) adalah :
– Jumlah dan potensi penduduk yang cukup besar
– Keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
– Memilki tata krama atau keramahtamahan
– Letak wilayah yang amat strategis
– Keindahan alam Indonesia
– Tanah yang amat subur dan kaya akan sumber daya alam
– Wilayahnya sangat luas ; 5.193.250 Km
– Termasuk negara yang memilki ‘keajaiban dunia’
– Mempunyai konsep wawasan nusantara
– Memiliki semangat sumpah pemuda
BAB IX
MENCERMATI POTRET BUDAYA POLITIK MASYARAKAT INDONESIA
A. Hakikat Budaya Politik
1. Pengertian Budaya Politik
– budaya politik diartikan sebagai pandangan politik yang mempengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang.
– budaya politik merupakan suatu konsep yang terdiri dari sikap, nilai-nilai dan keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat
– budaya politik merupakan kumpulan pengetahuan yang membentuk pola tingkah laku terhadap pemerintah dan system politik dari suatu masyarakat
2. Klasifikasi Budaya Politik
a. Budaya Politik Parokial (parochial political culture)
– Budaya politik parokial sering diartikan sebagai budaya yang sempit, sederhana, tradisional
– belum adanya spesialisasi tugas atau peran, sehingga para pelaku politik belum memiliki peranan yang khusus
– adapun yang menonjol dalam budaya politik parokial adalah adanya kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat kekuasaan politik didalam masyarakat yang dipegang oleh kepala adat atau kepala suku. Selain sebagai pemimpin politik, kepala adat atau kepala suku berperan juga sebagai pemimpin agama dan pemimpin sosial.
b. Budaya Politik Subjek (subject political culture)
– telah memiliki perhatian dan minat terhadap system politik
– tidak ada keinginan atau hasrat untuk menilai, menelaah atau bahkan mengkritisi setiap kebijakanyang dikeluarkan pemerintah
– budaya politik subjek atau kaula gusti, artinya sebagai abdi atau pengikut setia pemerintah/raja yang posisinya cenderung pasif
c. Budaya Politik Partisipan (participant political culture)
– Budaya politik partisipan sering diartikan sebagai budaya yang ideal
– telah memiliki perhatian, kesadaran, minat serta peran politik yang sangat luas. Ia mampu memainkan peran politik baik dalam proses input (yang berupa pemberian tuntutan dan dukungan terhadap system politik) maupun dalam proses output (pelaksana, penilai dan pengkritisi setiap kebijaksanaan dan keputusan politik pemerintah
B. Karakteristik Budaya Politik Masyarakat Indonesia
– bersifat parokial kaula dan budaya politik partisipan di lain pihak. Di satu sisi rakyat Indonesia masih ketinggalan dalam menggunakan hak dan menjalankan tanggung jawab politiknya, hal ini mungkin disebabkan oleh ketertutupan dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan primordialisme
– sifat ikatan primordial masih berakar kuat dalam masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui indikatornya berupa sikap mengutamakan kepentingan daerah, suku, dan agamanya.
– Sifat paternalism masih kuat, salah satu indikatornya adalah munculnya sifat bapakisme atau sikap asal bapak senang dalam setiap hal.
C. Hakikat Kesadaran politik
1. Makna Kesadaran Politik
Kesadaran politik (political awwarness) adalah proses batin yang menampakkan keinsyafan dari setiap warga negara akan pentingnya urusan kenegaraan dalam kehidupan bernegara
2. Mekanisme Sosialisasi Budaya Politik
Sosialisasi politik adalah proses bagaimana memperkenalkan sistem politik pada seseorang dan bagaimana orang tersebut menentukan tanggapan serta reaksi-reaksinya terhadap gejala-gejala politik
Mekanisme sosialisasi politik adalah :
a. Imitasi
adalah proses sosialisasi melalui peniruan terhadap perilaku yang ditampilkan individu-individu lain, terutama masa kanak-kanak
b. Instruksi
adalah sosialisasi melalui proses pembelajaran, baik secara formal (sekolah), informal (keluarga) dan non formal (masyarakat atau diskusi-diskusi kelompok, organisasi)
c. Motivasi
adalah mekanisme proses sosialisasi yang dikaitkan dengan pengalaman individu secara langsung yang mendorong dirinya untuk belajar mengenai tindakan-tindakan yang sesuai dengan sikap dan pendapatnya sendiri.
Agen – agen (lembaga-lembaga) sosialisasi politik :
a. Keluarga
Merupakan agen pertama yang sangat menentukan pola pembentukan nilai-nilai politik bagi seorang individu
b. Sekolah
Merupan lembaga yang menanamkan nilai-nilai, norma dan atribut negara, seperti gambar Presiden dan Wapres, Pahlawan Nasional, Bendera dll
c. Partai Politik
Adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara
Fungsi Partai Politik menurut Miriam Budiardjo adalah :
– Komunikasi politik
– Sosialisasi politik
– Rekruitmen politik
D. Contoh Budaya Politik Partisipan
1. Bentuk-bentuk Budaya Politik Partisipan
– Kegiatan pemilihan (memberi suara, kampanye)
– Lobbying (menghubungi pemimpin politik)
– Kegiatan organisasi (mempengaruhi kebijakan)
– Mencari koneksi (manfaat)
– Tindakan kekerasan (kudeta, revolusi)
2. Penerapan Prinsip Partisipasi Warga Negara dalam Kehidupan Politik
Peran aktif dalam kehidupan politik dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan, antara lain :
a. Keluarga
– saling menghargai dan menghormati antar anggota kelauarga
– membagi tugas rumah dengan musyawarah terlebih dahulu
– menjaga nama baik keluarga dengan penuh rasa tanggungjawab
b. Sekolah
– mengikuti upacara kenaikan bendera dengan khidmat dan bersemangat
– menjadi anggota Pramuka dan Paskibra sekolah
– menunjukan prestasi belajar yang tinggi dengan tekun belajar
c. Masyarakat
– ikut aktif memilih dalam pemilihan umum
– membayar pajak secara teratur demi kesejahteraan dan kemajuan bersama
– memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggal
Nah Setelah Kalian Selesai Membaca dan mempelajari materi-materi "PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"
Kalia Bisa Mendownload Document nya Disini
MENYIBAK KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Makna Hak Warga Negara
– Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara
– Contoh hak warga negara :
– Memperoleh pendidikan yang layak
– Memperoleh penghidupan yang pantas
– Mempergunakan sarana prasarana umum
Perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara :
– Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak lahir. Sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang
– Hak warga negara sifatnya nasional, dibatasi oleh status kewarganegaraannya artinya tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia akan tetapi semua hak asasi manusia, juga merupakan hak warga negara.
– Misalnya hak setiap warga negara menduduki jabatan pemerintahan RI adalah hak warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang bukan warga negara Indonesia
2. Makna Kewajiban warga Negara
– Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagai anggota dari sebuah negara
– Contoh kewajiban warga negara :
– Membayar pajak tepat waktu
– Mematuhi peraturan lalulintas angkutan jalan raya
– Membela dan mempertahankan negara dari berbagai macam ancaman
Perbedaan antara kewajiban warga negara dan kewajiban asasi :
– Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilaksanakan oleh seorang warga negara, dibatasi oleh status kewarganegaraan
– Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar, pokok, pundamental yang harus dilaksanakan setiap setiap orang tanpa dibatasi status kewarganegaraan seseorang
Klasifikasi hak dan kewajiban warga negara dalam UUD Negara RI 1945,
Hak warga negara :
– Hak yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
– Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan layak (pasal 27 ayat 2)
– Hak membela negara (pasal 27 ayat 3)
– Hak dalam usaha pertahanan dan keamanan (pasal 30 ayat 1)
– Hak mendapat pendidikan (pasal 31)
– Hak menduduki jabata-jabatan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Kewajiban warga negara :
– Kewajiban menjujung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
– Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat 3)
– Kewajiban dalam pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
– Kewajiban membayar pajak (pasal 23 ayat 2)
– Kewajiban menghormati bendera (pasal 35)
– Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia (pasal 36)
– Kewajiban menjaga lambang negara (pasal 36A) dan lagu kebangsaan (pasal 36B)
Menurut Jimly Asshiddiqie hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum :
– Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945),
– Hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Disamping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain.Hak warga negara yang meliputi :
a. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya Misalnya hak yang tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945, antara lain :
1) Pasal 28D ayat (3)
2) Pasal 27 ayat (2)
3) Pasal 27 ayat (3)
4) Pasal 30 ayat (1)
5) Pasal 31 ayat (1)
b. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
c. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
d. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, jabatan yang dimaksud hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah sikap, tekad, tindakan warga negara yang teratur, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan, yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Hak dan kewajiban memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.
B. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Contoh bentuk pelanggaran hak warga negara :
– Proses penegakkan hukum yang belum optimal (pasal 27 ayat 1)
– Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran masih cukup tinggi (pasal 27 ayat 2)
– Kasus pelanggaran hak asasi manusia, seperti pembunuhan, KDRT, pemerkosaan masih terjadi (pasal 28A -28J)
– Tindak kekerasan mengatasnamakan agama (pasal 29 ayat 2)
– Angka putus sekolah yang cukup tinggi (pasal 31 ayat 1)
– Pelanggaran hak cipta, peredaran VCD/DVD bajakan, software sistem operasi copian
2. Kasus Pengingkaran Kewajiban warga Negara
Contoh bentuk pengingkaran kewajiban warga negara :
– Membuang sambah sembarangan
– Melanggar aturan berlalulintas
– Merusak fasilitas negara
– Tidak membayar pajak pada negara
– Tidak berpartisifasi dalam usaha pertahanan dan keamanan
Faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara :
– adanya kelalaian dari pemerintah/negara atau oleh warga negara dalam pemenuhan hak warga negaranya, misalnya masih ada yang hidup terlantar, putus sekolah
– tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara
– rendahnya kesadaran hukum warga negara
– sikap nasionalisme, patriotisme yang masih rendah
Yang harus dilakukan pemerintah dalam memecahkan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara :
– memberikan sanksi yang tegas bagi warga negara yang mengingkari kewajiban
– menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggungjawab
– meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, yang berpihak pada pemberdayaan ekonomi rakyat
– negara menjamin terpenuhinya segala kebutuhan warganya dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam
Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah berusaha untuk mendahulukan kewajiban dari pada hak, tidak hanya pandai menuntut hak tetapi harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban
BAB VII
MENATAP TANTANGAN INTEGRASI NASIONAL
A. Mewaspadai Ancaman terhadap Integrasi nasional
Negara Indonesia berada pada posisi silang dunia yang sangat strategis, baik dari aspek kewilayahan maupun aspek kehidupan sosial :
– Aspek kewilayahan :
Indonesia diapit oleh dua benua, yaitu Asia dan Australia serta dua Samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik
– Aspek kehidupan kehidupan sosial :
Indonesia diapit oleh negara berpenduduk padat (utara) dan jarang (selatan), ideologi komunisme dan liberalisme, demokrasi rakyat dan demokrasi liberal, ekonomi sosialis (utara) dan ekonomi kapitalis (selatan), masyarakat sosialis dan masyarakat individualis, kebudayaan timur dan kebudayaan barat, sistem pertahanan continental (pakta warsawa) dan sistem pertahanan maritim (NATO)
1. Ancaman Militer
Ancaman adalah segala sesuatu yang membahayakan kedaulatan nasional, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa dan negara, serta kehidupan demokrasi di Indonesia
Contoh ancaman militer :
– agresi/invansi
– sabotase
– spionase
– pelanggaran wilayah oleh negara lain,
– pemberontakan bersenjata,
– gerakan separatis bersenjata,
– aksi teror bersenjata,
2. Ancaman Non Militer
Contoh ancaman non militer :
– ancaman di bidang ideologi : paham komunis, zionis, liberalis
– ancaman di bidang politik : adanya intimidasi, provokasi, blokade politik (eksternal), adanya separatisme, pergerakan masa, aksi radikal, teroris (internal)
– ancaman di bidang ekonomi : free fight liberalism, etatisme, monopoli
– ancaman di sosial budaya : adanya budaya konsumtif, hedonisme, individualisme, westernisasi, KKN, narkoba
B. Strategi Untuk Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional
1. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara dan seluruh rakyat serta segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh
Strategi bangsa Indonesia menghadapi ancaman militer adalah
– memperkuat sishankamrata, yaitu dengan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI dan POLRI) , komponen cadangan (Sumber daya manusia, alam dan buatan) dan komponen pendukung (rakyat)
– mendayagunakan dan mengerahkan seluruh kekuatan nasional dengan pertahanan berlapis yang diwujudkan melalui fungsi-fungsi diplomasi dan perlawanan tanpa senjata
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
Pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
2. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Non Militer
Strategi bangsa Indonesia menghadapi ancaman non militer, yaitu ancaman dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya) adalah :
– memperkokoh 4 pilar negara : Pancasila, UUD Negara RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI , memperkuat rasa nasionalisme dan patriotisme (ideologi)
– penegakkan demokrasi, kebebasan, keterbukaan, HAM, supremasi hukum (politik)
– memperkuat sistem ekonomi kerakyatan, memperkuat produk dan pasar domestik, memprioritaskan pertanian, tidak tergantung pada IMF, WTO (ekonomi)
– meningkatkan iman dan taqwa warga negara, keselarasan pundamental antara manusia – Tuhan – alam – masyarakat, gerakan ‘aku cinta Indonesia’ (sosial budaya)
Ideologi Pancasila tidak bisa dikatakan aman dari berbagai macam ancaman dalam pengimplementasian nilai-nilainya di masyarakat, karena pengaruh arus globalisasi melalui media informasi dan komunikasi antara lain ideologi liberalis, komunis dan sikap individualis, hedonis, materialistis, konsumeristis. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi landasan ideologi, falsafah, etika moral, serta alat pemersatu bangsa.
Integrasi Nasional
a. Pengertian
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
b. Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
– Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
– Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
– Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
– Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
– Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
c. Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
– Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
– Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
– Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
– Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
– Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
BAB VIII
MENELUSURI DINAMIKA KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM KONTEKS GEOPOLITIK INDONESIA
A. Mewaspadai Ancaman terhadap Integrasi nasional
1. Pengertian Geopolitik
Geopolitik secara etimologi (bahasa Yunani) :
– geo berarti bumi yang menjadi wilayah hidup.
– polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara.
– teia berarti urusan (politik)/ kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa
Teori-teori mengenai geopolitik :
a. Teori Frederich Ratzel (1844–1904) / teori organisme atau teori biologis
Negara itu seperti organisme yang hidup, identik dengan ruangan yang ditempati sekelompok masyarakat (bangsa). Semakin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup).
b. Teori Rudolf Kjellen (1964–1922)
Negara adalah suatu organisme, yaitu satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik. Negara harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Paham ekspansionisme dikembangkan. Batas negara bersifat sementara karena bisa diperluas.
c. Teori Karl Haushofer (1896–1946)
Pandangan tentang ‘lebensraum’ (hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat menjamin kesejahteraan dan keamanannya) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga negara.
d. Teori Halford Mackinder (1861–1947) / Daerah Jantung
Barang siapa menguasai ‘daerah jantung’ (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia.
e. Teori Alfred Thayer Mahan / (1840–1914)
Memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses laut. Pembangunan armada laut dan membangun kekuatan maritim.
f. Teori Guilio Douhet (1869–1930), William Mitchel (1878–1939), Saversky, dan JFC
Kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi Wawasan Dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
2. Konsep Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitik Indonesia yaitu bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk mempeluas wilayah sebagai ruang hidup. Secara historis, kesepakatan para pendiri Negara pesatuan Republik Indonesia adalah wilayah Indonesia merdeka hanyalah wilayah bekas jajahan Belanda atau eks Hindia Belanda. Upaya membangun kesadaran untuk bersatunya bangsa dalam satu wilayah adalah dengan konsepsi Wawasan Nusantara. Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan politik/kekuasaan. Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
3. Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional : bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
a. Geopolitik merupakan ilmu dari penyelenggaraan negara yg setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal.
b. Konsep dasar dari geopolitik Indonesia disebut juga wawasan nusantara,yg di dalamnya memuat 4 unsur yaitu : konsepsi ruang, konsepsi frontier, kekuatan politik dan keamanan bangsa.
c. Yaitu suatu pandangan dimana Bangsa Indonesia dapat mengenali diri dan tanah airnya.
d. Perwujudan wawasan nusantara sebagai konsep geopolitik Indonesia dapat dilihat dari kesatuan kepulauan nusantara Indonesia yang merupakan satu kesatuan (HANKAM)
B. Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1. Konsep NKRI menurut UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa : “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Oleh karena itu bangsa Indonesia tidak akan mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal, karena konsep federalisme relevansinya sama sekali tidak berhubungan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Dengan pluralitas Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa membuat sistem pemerintahan Indonesia menuju ke arah republik. Sistem negara yang menganut federasi tidak cocok apabila diterapkan di Indonesia karena negara federasi megarah ke arah homogenitas. Berkaca dari pengalaman indonesia yang pernah membuat Indonesia menjadi negara federalis yang mengalami masa-masa yang gelap saat Indonesia menjadi negara serikat, membawa Indonesia ke kehancuran terbukti dari adanya pepecahan dan akhirnya kembali lagi kearah republik. Penulis beropini bahwa untuk membuat Indonesia bangkit dari keterpurukan dan menjaga agar Indonesia tetap eksis, bentuk republik dipilih sesuai dengan gambaran jati diri bangsa Indonesia. Terbukti hingga saat ini eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap ada di tengah berkecambuknya permasalahan yang kompleks.
2. Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Keunggulan bangsa Indonesia (Dadang Sundawa: 2007) adalah :
– Jumlah dan potensi penduduk yang cukup besar
– Keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
– Memilki tata krama atau keramahtamahan
– Letak wilayah yang amat strategis
– Keindahan alam Indonesia
– Tanah yang amat subur dan kaya akan sumber daya alam
– Wilayahnya sangat luas ; 5.193.250 Km
– Termasuk negara yang memilki ‘keajaiban dunia’
– Mempunyai konsep wawasan nusantara
– Memiliki semangat sumpah pemuda
BAB IX
MENCERMATI POTRET BUDAYA POLITIK MASYARAKAT INDONESIA
A. Hakikat Budaya Politik
1. Pengertian Budaya Politik
– budaya politik diartikan sebagai pandangan politik yang mempengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang.
– budaya politik merupakan suatu konsep yang terdiri dari sikap, nilai-nilai dan keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat
– budaya politik merupakan kumpulan pengetahuan yang membentuk pola tingkah laku terhadap pemerintah dan system politik dari suatu masyarakat
2. Klasifikasi Budaya Politik
a. Budaya Politik Parokial (parochial political culture)
– Budaya politik parokial sering diartikan sebagai budaya yang sempit, sederhana, tradisional
– belum adanya spesialisasi tugas atau peran, sehingga para pelaku politik belum memiliki peranan yang khusus
– adapun yang menonjol dalam budaya politik parokial adalah adanya kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat kekuasaan politik didalam masyarakat yang dipegang oleh kepala adat atau kepala suku. Selain sebagai pemimpin politik, kepala adat atau kepala suku berperan juga sebagai pemimpin agama dan pemimpin sosial.
b. Budaya Politik Subjek (subject political culture)
– telah memiliki perhatian dan minat terhadap system politik
– tidak ada keinginan atau hasrat untuk menilai, menelaah atau bahkan mengkritisi setiap kebijakanyang dikeluarkan pemerintah
– budaya politik subjek atau kaula gusti, artinya sebagai abdi atau pengikut setia pemerintah/raja yang posisinya cenderung pasif
c. Budaya Politik Partisipan (participant political culture)
– Budaya politik partisipan sering diartikan sebagai budaya yang ideal
– telah memiliki perhatian, kesadaran, minat serta peran politik yang sangat luas. Ia mampu memainkan peran politik baik dalam proses input (yang berupa pemberian tuntutan dan dukungan terhadap system politik) maupun dalam proses output (pelaksana, penilai dan pengkritisi setiap kebijaksanaan dan keputusan politik pemerintah
B. Karakteristik Budaya Politik Masyarakat Indonesia
– bersifat parokial kaula dan budaya politik partisipan di lain pihak. Di satu sisi rakyat Indonesia masih ketinggalan dalam menggunakan hak dan menjalankan tanggung jawab politiknya, hal ini mungkin disebabkan oleh ketertutupan dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan primordialisme
– sifat ikatan primordial masih berakar kuat dalam masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui indikatornya berupa sikap mengutamakan kepentingan daerah, suku, dan agamanya.
– Sifat paternalism masih kuat, salah satu indikatornya adalah munculnya sifat bapakisme atau sikap asal bapak senang dalam setiap hal.
C. Hakikat Kesadaran politik
1. Makna Kesadaran Politik
Kesadaran politik (political awwarness) adalah proses batin yang menampakkan keinsyafan dari setiap warga negara akan pentingnya urusan kenegaraan dalam kehidupan bernegara
2. Mekanisme Sosialisasi Budaya Politik
Sosialisasi politik adalah proses bagaimana memperkenalkan sistem politik pada seseorang dan bagaimana orang tersebut menentukan tanggapan serta reaksi-reaksinya terhadap gejala-gejala politik
Mekanisme sosialisasi politik adalah :
a. Imitasi
adalah proses sosialisasi melalui peniruan terhadap perilaku yang ditampilkan individu-individu lain, terutama masa kanak-kanak
b. Instruksi
adalah sosialisasi melalui proses pembelajaran, baik secara formal (sekolah), informal (keluarga) dan non formal (masyarakat atau diskusi-diskusi kelompok, organisasi)
c. Motivasi
adalah mekanisme proses sosialisasi yang dikaitkan dengan pengalaman individu secara langsung yang mendorong dirinya untuk belajar mengenai tindakan-tindakan yang sesuai dengan sikap dan pendapatnya sendiri.
Agen – agen (lembaga-lembaga) sosialisasi politik :
a. Keluarga
Merupakan agen pertama yang sangat menentukan pola pembentukan nilai-nilai politik bagi seorang individu
b. Sekolah
Merupan lembaga yang menanamkan nilai-nilai, norma dan atribut negara, seperti gambar Presiden dan Wapres, Pahlawan Nasional, Bendera dll
c. Partai Politik
Adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara
Fungsi Partai Politik menurut Miriam Budiardjo adalah :
– Komunikasi politik
– Sosialisasi politik
– Rekruitmen politik
D. Contoh Budaya Politik Partisipan
1. Bentuk-bentuk Budaya Politik Partisipan
– Kegiatan pemilihan (memberi suara, kampanye)
– Lobbying (menghubungi pemimpin politik)
– Kegiatan organisasi (mempengaruhi kebijakan)
– Mencari koneksi (manfaat)
– Tindakan kekerasan (kudeta, revolusi)
2. Penerapan Prinsip Partisipasi Warga Negara dalam Kehidupan Politik
Peran aktif dalam kehidupan politik dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan, antara lain :
a. Keluarga
– saling menghargai dan menghormati antar anggota kelauarga
– membagi tugas rumah dengan musyawarah terlebih dahulu
– menjaga nama baik keluarga dengan penuh rasa tanggungjawab
b. Sekolah
– mengikuti upacara kenaikan bendera dengan khidmat dan bersemangat
– menjadi anggota Pramuka dan Paskibra sekolah
– menunjukan prestasi belajar yang tinggi dengan tekun belajar
c. Masyarakat
– ikut aktif memilih dalam pemilihan umum
– membayar pajak secara teratur demi kesejahteraan dan kemajuan bersama
– memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggal
Nah Setelah Kalian Selesai Membaca dan mempelajari materi-materi "PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"
Kalia Bisa Mendownload Document nya Disini